CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) gencar sosialisasi Peraturan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa diperuntukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Meski baru wacana tapi kita sudah mulai sosialisasikan. Jadi dalam sisi administrasi informasi kependudukan yang satu server di pusat tidak akan ada NIK ganda. Ke depannya, satu NIK itu bisa digunakan untuk NPWP dan BPJS,” kata Sekretaris Disdukcapil Ciamis, Tini Lastinawati, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA: 5 Font Populer untuk Desain Logo Profesional
Selain sosialisasi, pihaknya juga sudah membuat Surat Edaran (SE) Sekda. Jemput bola pembuatan dokumen dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai NIK bisa digunakan menjadi NPWP.
“Walaupun belum diberlakukan dan belum menerima pemberitahuan, tapi sudah mulai ada arah NIK bisa digunakan menjadi NPWP. Jadi kami mulai gencar melakukan sosialisasi,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mulai mengatur NIK menjadi NPWP. Integrasi datanya mulai diberlakukan pada 14 Juli 2022 lalu.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, integrasi data NIK menjadi NPWP bisa menjadi cara untuk mengatasi kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Semantara itu dalam data yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai saat ini ada sekitar 19 juta NIK yang terdaftar di Direktorat Jendral Pajak (DJP).
BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Desak Wali Kota Segera Mengisi Kekosongan
Dengan begitu, 19 juta NIK yang terdaftar wajib pajak itu bisa melakukan transaksi perpajakan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
(Fauza/Bambang)