Kamis 12 Desember 2024

4 Petinggi ACT Diperiksa Sebagai Tersangka, Segera Ditahan

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terkait dalam kasus penggelapan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan kali ini dilakukan sebagai tersangka dan kemungkinan dilanjutkan dengan penahanan.

Dilansir kompas.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan, keempat orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus ACT yakni Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019 dan saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT sejak 2019 hingga saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari (NIA).

“Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Whisnu, Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA: Rabu (27/7) Dinihari WIB, Perkenalan Paulo Dybala Digelar Khusus di Fendi

Pemanggilan keempat tersangka kasus ACT tersebut, lanjut Whisnu, akan dilakukan Jumat (29/7/2022). Keempat orang tersebut dipanggil Bareskrim Polri dalam rangka pemeriksaan tersangka.

“Ada panggilan (ke para tersangka) untuk datang pada hari Jumat,” dia menambahkan.

A, IK, HH dan NIA dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keempatnya dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

“Kkeempat tersangka terancam penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf.

(Ageng)

Berita Terbaru

spot_img