BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung akan menyegel Kebun Binatang Bandung jika Surat Peringatan (SP) ketiga ditanggapi negatif.
Hal itu dilakukan menyusul tidak adanya itikad baik terkait piutang sewa lahan dari pengelola Kebun Binatang Bandung kepada Pemkot Bandung Rp13,5 milyar.
Sebelumnya, pihak Kebun Binatang sudah melayangkan surat yang isinya mengklaim bahwa lahan itu milik mereka.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Temukan Hewan Kurban Tak Layak Jual
“Kita sudah layangka pemberitahuan ketiga minggu kemarin, saat surat kedua, mereka memberi tanggapan, namun argumennya ‘Saya di sini sudah lama kitu’ dan mengklaim kepemilikan lahan itu,” kata Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Kota Bandung Siena Halim, senin (18/7/2022).
“Dia kelihatannya tidak ada itikad baik yah sudah kalau gitu mah,” kata Siena menambahkan.
Jika surat ketiga tidak digubris, pihaknya akan segera melakukan penertiban. Siena bahkan akan berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Langsung mekanisme penertiban saja ke Satpol PP, kan mekanisme sewa menyewa tidak mau terus. Rencana penertiban akan diproses dalam dua pekan ke depan,” kata dia.
Pada prosesnya nanti, Satpol PP Kota Bandung akan mengundang pihaknya untuk membahas hal tersebut. Mereka akan melakukan tahapan-tahapan terkait proses penertiban.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait status satwa. Kementerian menyampaikan akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
BACA JUGA: Pengelola Kebun Binatang Bandung Minta Pemkot Hargai Proses Hukum
“Yah pasti akan dipersiapkan dulu, dirapatkan dulu. Karna tidak hanya operasional dan manusia saja yang ada di situ, juga terkait dengan satwanya. Kemarin pun kita sudah ada rapat dengan KLHK. Mereka mengikuti kebijakan Pemkot Bandung,” kata Siena.
(Yusuf Mugni/LIN)