BANJAR,FOKUSJabar.id: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Asep Mulyana resmikan 16 rumah Restorative Justice (RJ) di Kota Banjar, Kamis (14/7/2022).
Rumah Justice tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami masyarakat. Tersebar di setiap desa yang ada di wilayah timur Jawa Barat ini.
“Tujuan utama Rumah RJ untuk memberikan keadilan bagi masyarakat,” kata Kajati Jabar, Asep Mulyana saat meresmikan RJ secara simbolis di Wahana Situ Leutik, Desa Cibeureum, Kota Banjar.
BACA JUGA: Kasus ACT Masuk Babak Baru, Bareskrim Polri Bentuk Tim Khusus
Asep mengatakan, ke depan pihaknya melalui RJ akan memberikan pelayanan hukum untuk mengedepankan aspek musyawarah dan mufakat.
“Jadi bisa terselesaikan dengan kebijakan lokal dan bisa terhenti tanpa harus ke pengadilan,” kata dia.
Dengan begitu, dengan adanya RJ bisa memberikan keadilan pada masyarakat yang mengalami masalah hukum.
“Jadi bisa diselesaikan dengan perdamaian,” tuturnya.
Selain itu, dalam peraturan Jaksa Nomor 15, syarat untuk bisa RJ itu masih terbatas perkara yang kerugiannya dibawah Rp2,5 juta.
Namun, pihak kejaksaan kembali akan mengembangkan dan mengkaji supaya tidak terpatok dengan angka kerugian itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Ade Hermawan menambahkan, tidak semua perkara itu dilaporkan dan di proses ke tanah hukum melainkan bisa diselesaikan dengan Restorative Justice.
BACA JUGA: Seorang Warga Banten Mengaku Dewa Matahari, Ajarannya Menyesatkan
Saat ini pihaknya melaunching 16 RJ yang akan tersebar di setiap desa Kota Banjar.
“Kita nantinya akan mendatangi setiap RJ di Desa dengan menggunakan mobile RJ untuk memberikan edukasi terkait masalah hukum,” katanya.
Sementara Wakil Wali Kota Banjar, Nana Suryana mengapresiasi langkah Restorative yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
Dengan demikian, Nana berharap langkah seperti ini dapat memberikan keamanan, kenyamanan kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
“Jadi permasalahan hukum itu tidak semuanya harus dibawa ke persidangan, melainkan bisa diselesaikan secara mufakat atau musyawarah,” pungkasnya.
(Budiana Martin/Bambang)