CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis gencarkan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal itu dilakukan agar setiap anak bisa mengakses pelayanan publik dan mewujudkan Ciamis sebagai Kabupaten layak anak.
Sekretaris Dinas Dukcapil Ciamis Tini Lastinawati mengatakan bahwa ada dua jenis pembuatan KIA, yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun. Keduanya memiliki fungsi yang sama, namun berbeda pada syarat pembuatan.
“Untuk KIA anak usia 0-5 tahun itu tidak menggunakan foto, kalau KIA anak usia 5-17 tahun harus menggunakan foto. KIA juga harus pakai NIK dan nama orangtua, dan ini gratis,” kata Tini di Kantor Dukcapil Kabupaten Ciamis, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA: Paguyuban Ojol Ciamis Sebut Aplikasi MyPertamina Bikin Repot
Untuk pembuatannya, orangtua bisa langsung mendatangi Disdukcapil, kecamatan atau melalui aplikasi Silancar. Semua pembuatan dokumen kependudukan, kata dia, bisa dilakukan di Silancar.
Tini mengatakan bahwa pembuatan KIA di Kabupaten Ciamis sampai bulan Juni tahun 2022 baru mencapai angka 23,9 persen. Presentase nya masih kecil karena baru berjalan selama dua tahun.
“Saat ini target nasional sekitar 40 persen dari jumlah penduduk yang wajib KIA, tapi kita ingin melebihi bahkan sampai 50 persen. Untuk itu di setiap kegiatan dan acara kita lakukan pelayanan keliling KIA,” kata dia.
Disdukcapil Ciamis pun sudah melakukan sosialisasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Ciamis seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk mencapai target nasional KIA.
BACA JUGA: Satgas Yonif Raider 301/Prabu Kiansantang Gerakan Ekonomi di Papua
“Kita sudah mengimbau agar para peserta didik baru yang mau daftar sekolah harus memiliki KIA dan juga kepada ibu yang baru melahirkan di Rumah Sakit agar membuat tiga dokumen sekaligus yakni Akte, KK dan KIA,” kata dia.
(Fauza/LIN)