BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ratusan warga Dago Elos dan Cirapuhan yang tergabung dalam ‘Forum Dago Melawan’ menerobos masuk Balai Kota Bandung dan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Senin (4/7/2022).
Berdasarkan pantauan FokusJabar.id dilapangan, ratusan warga menerobos masuk Balai Kota Bandung menggunakan belasan angkutan kendaraan, mulai dari roda dua, angkutan umum dan pickup.
Dalam aksinya, mereka membentangkan poster-postrer diantaranya yang bertuliskan ‘BPN Menutupi Informasi Tentang Eigendom Verponding’ PT Dago Inti Graha Mafia Tanah’ Berantas Mafia Tanah dan Mafia Pengadilan.
BACA JUGA: Bersumber Dari APBD, Renovasi Gedung Kejari Ciamis Habiskan Anggar Rp 1,9 M
Mereka menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan klarifikasi dan kejelasan mengenai status tanah yang hingga kini masih disengkatakan itu.
“Kita ingin meminta kejelasan dari Pemkot Bandung, karena kawasan Dago Cirapuhan sudah ditempati warga sejak puluhan tahun, kami ingin kroscek itu, karena tidak ada tindaklanjut apapun dari pemkot,” kata salah satu koordinator aksi Angga.
Menurutnya, warga juga meminta Pemkot Bandung untuk segera memberikan sertifikasi tanah yang hingga kini tak kunjung selesai. Pasalnya, dari 6 hektar tanah, 4,7 hektar diantaranya belum memiliki sertifikat.
“Urusan permohonan sertifikat juga belum selesai, padahal sudah satu tahun berselang,”ucapnya.
Angga menambahkan, bahwa dirinya akan terus melakukan aksi hingga ditemukannya titik terang.
“Aksi masih akan tetap berlanjut dan warga akan terus kejar Pemkot Bandung dan upayakan pertemuan dengan wali kota agar persoalan ini cepat menemui titik terang,” ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa lahan hunian warga Dago Elos-Ciharupan terancam digusur usai adanya klaim dari ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha yang berencana meyulap kawasan seluas 6,3 hektar itu menjadi kawasan apartemen The MAJ.
Pada 2019, Mahkamah Agung telah menolak klaim tersebut, namun pada 2022, secara tiba-tiba Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 mengabulkan gugatan keluarga Muller atas tanah Dago Elos, dan menjadikan keluarga Muller berhak atas kepemilikan tanah seluas 6,3 hektar tersebut.
BACA JUGA: Sopir Angkot Di Kota Bandung Kesulitan Gunakan Aplikasi Mypertamina
Forum Dago Melawan mengklaim bahwa sejak awal, apartemen The MAJ telah menuai banyak masalah karena pembangunannya yang berada di atas wilayah resapan yang seharusnya difungsikan sebagai hutan kota. Belum lagi pembangunan yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga, yang dikhawatirkan bisa membahayakan keselamatan 2000 lebih jiwa yang menghuni di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam, kami akan mempertahankan lahan ini dan melawan orang-orang yang mencoba merebut hak dan martabat kami,”pungkasnya.
(Yusuf Mugni)