FOKUSJabar.id: Resmi, Pemerintah mulai mengatur cara pembelian minyak goreng (migor) melalui aplikasi PeduliLindungi mulai hari Senin (27/6/2022). Hal itu dilakukan untuk mengatur pembelian migor curah ditengah masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau supaya diberlakukan harga minimal pembelian kelapa sawit untuk para petani dengan pembelian paling rendah Rp 1.600 untuk buah segar/kilogram.
Langkah tersebut diberlakukan karena kekhawatiran pemerintah kepada petani sawit yang bisa mengalami depersi jika harga terus anjlok bahkan sampai Rp 300. Terjadi kasus para petani sawit menebang pohonnya secara membabi buta.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng
Lebih lanjut, pemerintah juga saat ini sedang mengawasi distribusi dan memastikan bahwa persediaan migor beserta harganya bisa dijangkau oleh masyarakat.
Dalam aturan yang diberlakukan, pembelian migor curah harus memenuhi harga eceran tertinggi Rp 14.000/liter sampai Rp 15.000/kilogram.
Lalu apa saja syaratnya jika mau membeli minyak goreng melalui aplikasi PeduliLindungi, syaratnya hanya satu pembeli harus punya aplikasi tersebut.
Lalu kalau tidak punya bagaimana, Ada keringanan khusus jika pembeli tidak punya aplikasi itu, pembeli tinggal membawa KTP lalu menunjukannya kepedagang untuk kemudian pedagang akan mendata NIK yang terlampir di KTP.
Nah sekarang bagaimana cara melakukan pembelian migor melalui aplikasi PeduliLindungi, berikut ini caranya.
– Pergi ke toko atau pengecer yang menyediakan migor lalu buk aplikasi PeduliLindungi pilih tulisan provinsi dan kota selanjutnya klik ‘pasar’.
– setelah di klik lanjutkan kebagian scan QR code yang sudah tersedia di toko lalu tunjukan hasil scan itu ke pemilik toko.
Jika dari hasil scan itu berwarna hijau, maka pembeli dinyatakan layak untuk membeli migor namun jika hasil scannya berwarna merah, pembeli tidak boleh membeli migor.
BACA JUGA: Kasus Mafia Minyak Goreng, PDIP Jabar Mendesak Presiden Copot Mendag
Untuk diketahui, pembelian migor di pengecer dan toko saat ini sudah dibatasi hanya 10 kilogram per NIK.
Nah, itulah informasi bagaimana cara membeli migor melalui aplikasi PeduliLindungi yang saat ini sudah resmi diberlakukan.
(Fauza/Anthika Asmara)