Kamis 19 Desember 2024

Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda dan Diskon

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini diluncurkan untuk memudahkan wajib pajak serta sebagai langkah pemulihan ekonomi.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan program ini digelar selama dua bulan penuh, dimulai pada 1 Juli 2022.

“Program pemulihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata dia.

BACA JUGA: Tingkatkan Kesadaran Masyrakat, Bapenda Jabar Catat 500 Ribu Transaksi Pajak

Ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa program ini diberlakukan. Di antaranya adalah pandemi COVID-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi. 

Tak sedikit para wajib pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonominya terganggu.

“Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat,” kata dia.

Dedi berharap, program ini bisa memicu peningkatan penjualan bagi pelaku usaha otomotif seperti dealer, shoroom dan leasing. 

“Bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor,” katanya. 

BACA JUGA: Lindungi Hak Masyarakat, Penegak Hukum Kasus Sumedang Jangan Berlarut-larut

Dari data yang berhasil dihimpun dan dirangkum dari laman Bapenda Jabar, ada 5 program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Di antaranya : 

  1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

  1. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

  1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

  1. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

  1. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
  2. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
  3. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
  4. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
  5. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Berita Terbaru

spot_img