Rabu 11 Desember 2024

Implementasi Perpres 83/2018 Terhadap Penanganan Sampah Plastik

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ekosistem laut merupakan salah satu

fokusjabar.id perpres sampah plastik
Audrey Prajna Aulia

bagian penting bagi kehidupan manusia, hewan, maupun tumbuhan. Segala sumber daya alam yang tersedia di laut bisa menghidupi segala makhluk hidup di dunia ini seperti mencari makan, minum, bahkan air hujan berasal dari laut sehingga menjadi tanggung jawab penuh semua pihak untuk menjaga sumber daya alam ini.

Sampah plastik merupakan sisa dari kegiatan sehari-hari manusia. Seperti kantong plastik, sedotan plastik, dan berbagai macam barang sekali pakai yang terbuat dari plastik. Kondisi ini memperparah produksi sampah plastik di Indonesia dan berhasil menempatkan Indonesia sebagai penghasil sampah plastik terbanyak di dunia nomor dua setelah Tiongkok.

Nyatanya 70 persen dari sampah plastik berakhir di lautan Indonesia karena tidak berhasil didaur ulang. Kenyataan tersebut merupakan berita buruk bagi ekosistem laut.

Tanggung jawab pemerintah pun dipertanyakan oleh masyarakat karena masalah ini tidak sejalan dengan upaya Indonesia untuk menjadi negara terdepan dalam sektor maritim. Untuk itu, Presiden Joko Widodo, sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap permasalahan sampah plastik yang sudah tidak terkendali, mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 83 Tahun 2018.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat membuat gebrakan besar dalam mengurangi sampah plastik laut sebanyak 70 persen pada tahun 2025. Perpres No. 83 Tahun 2018 adalah bentuk tanggung jawab yang paling efektif dalam upaya pelestarian ekosistem laut. Saat ini sebagian besar sampah di laut merupakan sampah plastik yang sangat sulit terurai.

BACA JUGA: Waspada! 1.765 Kecamatan Masuk Zona Merah PMK

Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, sampah plastik dapat terurai dalam kisaran waktu 10-500 tahun. Hal ini menyebabkan sulitnya penanganan sampah plastik jika sudah bocor ke laut.

Tanpa adanya tindakan yang efektif, diperkirakan pada tahun 2025 rasio jumlah sampah plastik akan sebanding dengan jumlah ikan di lautan. Riset tersebut menjadi pukulan besar terhadap pemerintah karena harus mencari solusi secepat mungkin untung menyelamatkan ekosistem laut Indonesia.

Volume sampah plastik per tahun seperti dilansir Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), mencapai 64 juta ton per tahun. Dan sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Sampah kantong plastik sebanyak 10 milyar lembar.

Akibat dari lamanya plastik terurai menyebabkan terbentuknya mikroplastik dan partikel-partikel kecil. Hal ini dapat mengancam ekosistem laut dan berdampak pada kesehatan manusia karena terbukti telah mencemari biota laut.

Hal ini terbukti melalui penelitian Universitas Hasanuddin pada tahun 2015 yang menemukan 76 ikan dari 11 spesies terbukti 28 persen ikan yang diteliti memakan micro-plastik ukuran 0.1-1.6 mm di Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Poutere, Makassar. Hal ini membuktikan seberapa besar dampak sampah plastik terhadap biota laut dan kehidupan manusia di masa depan.

Upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah sampah plastik ini tertuang dalam Perpres No. 83 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah laut. Pemerintah berkomitmen dalam mengurangi sampah plastik di laut sebanyak 70 persen pada tahun 2025. Isi dari Perpres sendiri adalah untuk mengamanatkan seluruh kementerian/ Lembaga untuk mempercepat penanggulangan sampah laut.

Terdapat 5 strategi yaitu, Gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan; pengelolaan sampah yang bersumber dari darat; penanggulangan sampah di pesisir dan laut; mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan, dan penegakkan hukum; serta penelitian dan pengembangan. Melalui lampiran Perpres No. 83 Tahun 2018 terdapat berbagai macam rencana yang diharapkan dapat menanggulangi sampah laut.

Dari berbagai macam rencana tersebut, terdapat beberapa hal yang sudah terealisasikan dan dinilai efektif. Diantaranya pendirian Sekolah Pantai Indonesia (SPI) di 9 lokasi pada 2019 dan 2 lokasi pada 2021, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah, pembangunan pusat daur ulang, peningkatan produksi plastik yang mudah terurai, pemanfaatan sampah plastik sebagai bahan tambahan pembuatan jalan, membuat Gerakan bersih pantai dan laut, Gerakan menghadap laut, larangan penggunaan kantong plastik di supermarket dan lain sebagainya.

Larangan penggunaan kantong plastik dan sedotan plastik pun sangat memberi dampak besar terhadap persentase sampah plastik. Pada saat ini kebijakan tersebut telah diimplementasikan pada 41 daerah. Seperti contohnya di Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Dengan adanya kebijakan ini telah berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik sebanyak 82 persen.

Dari hasil riset komposisi sampah nasional KLHK pada 2018, tercatat Indonesia menghasilkan sampah plastik sebanyak 26 persen lalu setelah ada kebijakan Perpres No. 83 tahun 2018 berhasil turun menjadi 15,93 persen pada tahun 2019. Terjadi kenaikan kembali pada tahun 2020 sebanyak 1,15 persen dan berhasil diturunkan kembali menjadi 15,54 persen pada tahun 2021.

Hasil dari kebijakan ini, pemerintah berhasil menurunkan sebanyak 10.46 persen sampah plastik dari tahun 2018 hingga 2021. Untuk mencegah kenaikan presentase sampah plastik pada tahun 2022, maka pemerintahan pusat bersama-sama dengan pemerintahan daerah harus saling bekerja sama untuk mengoptimalkan keefektifan Perpres No. 83 Tahun 2018.

Untuk mengoptimalkannya, dapat dilakukan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh daerah Indonesia. Alasannya, hal tersebut sudah terbukti dapat mengurangi sampah plastik di Jakarta. Hal ini pun sangat diperlukan agar dapat mencapai target penurunan sampah plastik sebanyak 70 persen pada tahun 2025.

Dengan melihat banyaknya sampah plastik di Indonesia, hal tersebut akan mengancam ekosistem laut dan kehidupan manusia di masa depan. Maka dibutuhkan pengimplementasian yang maksimal dari Perpres No. 83 Tahun 2018. Perpres ini sudah mengamanatkan seluruh pemerintahan baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Selain partisipasi dari masyarakat, pemerintah juga harus tegas dalam menegakkan peraturan tersebut. Apabila pemerintah sudah tegas, maka tentunya masyarakat juga akan turut mematuhi peraturan, yang akan membantu dalam mengoptimalan Perpres ini.

Dengan berhasilnya Perpres ini, maka penurunan sampah plastik akan menyelamatkan biota laut yang kini sudah terancam keberadaannya. Pertanggung jawaban pemerintah melalui Perpres No. 83 Tahun 2018 merupakan upaya paling efektif pada saat ini. Kendati begitu pengimplementasian kebijakan ini perlu dioptimalkan agar mencapai target yang diinginkan.

Oleh: Audrey Prajna Aulia

Berita Terbaru

spot_img