Kamis 12 Desember 2024

Nikita Mirzani Laporkan Polres Serang Kota ke Propam

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Artis Nikita Mirzani melaporkan Polres Serang Kota ke Propam Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).

Laporan Nikita tersebut terkait beredarnya surat penetapan tersangka dan upaya penjemputan dirinya yang dilakukan penyidik Polres Serang Kota, pada Rabu (15/6/2022).

“Gak ada damai,” kata Nikita Mirzani di Mabes Polri, Jakarta.

Padahal sebelumnya, saat disinggung soal pilihan damai karena telah bertemu dan menjalani pemeriksaan oleh Polres Serang Kota atas laporan Dito Mahendra, Nikita menyatakan tak akan mengambil langkah hukum damai.

Adapun kedatangan Nikita ke Mabes Polri, sebagai tindak lanjut atas pengaduan tertulis ke Divisi Propam yang telah dilayangkan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid pada Senin (20/6/2022) kemarin.

“Udah (dilaporkan) kalau yang dikirim sama Bang Fahmi,” kata dia, seperti dilansir IDN.

BACA JUGA: Heboh! Kim Woo Seok Dituduh Lakukan Animal Abuse Pada Peliharaannya

“Sudah, kalau ini harus Niki tanda tangan sendiri. Jadi ada dua nanti kami jelasin ya,” timpal Fahmi.

Kuasa Hukum Nikita Fahmi Bachmid mengatakan, kedatangan kliennya ke Propam Mabes Polri selain untuk keperluan administrasi, dia juga telah menyiapkan sejumlah bukti yang diperlukan. Terutama untuk menindaklanjuti aduannya tersebut.

“Pasti (terkait jemput paksa). Ya nanti apa yang kita ajukan setelah resmi dapat tanda terima, baru saya bisa sampaikan. Yang jelas, Niki mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus seperti itu,” kata Fahmi.

Sebelumnya, foto surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, beredar di media sosial.

nikita mirzani
(web)

Dalam foto yang beredar, surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma.

Dalam surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/ 2022/RESKRIM, tertera Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 13 Juni 2022.

Nikita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga saat dikonfirmasi terkait kebenaran surat tersebut enggan berkomentar banyak.

Dia mengaku tidak mengetahui dan ingin mengonfirmasi kepada Kapolresta Serang Kota lebih dahulu.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img