JAKARTA,FOKUSJabar.id: DPR tengah menginisiasi cuti suami selama 40 hari yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Pembahasan mengenai RUU KIA belakangan menjadi sorotan masyarakat karena dianggap menjadi langkah progresif bagi perempuan.
“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, Selasa (21/6/2022).
DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu pekerja dengan total cuti selama enam bulan.
BACA JUGA: Terpesona, Jokowi Mengakui Megawati Cantik dan Karismatik
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama tiga bulan.
Sementara itu, bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti suami selama dua hari.
Di sisi lain, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Willy mengatakan, RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.
Usulan ini tertertuang dalam Pasal 6 draf RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama tujuh hari.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru,” kata Willy, seperti dilansir IDN.
Lewat RUU KIA yang masih dibahas ini, Willy mengungkapkan bahwa DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga, yakni perawatan generasi Indonesia untuk masa depan yang menjadi hal penting penggerak kemanusiaan.
“Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi,” katanya.
“Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” ujarnya.
(Agung)