BANDUNG,FOKUSJabar.id: Bahas Raperda Pemberdayaan Perempuan, Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi komparasi ke Jawa Tengah.
Terdapat perbedaan dalam penjudulan Raperda yakni Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Thoriqah Nasrullah Fitriyah menyebut bahwa secara substansi raperda tidak ada perbedaan hanya di penjudulannya saja.
“Perda di Jateng dan raperda yang sedang kita bahas didalamnya mengakomodir perlindungan terhadap perempuan. Ada penyelenggaraan di rumah rentan, lalu di Jabar ada program sekoper cinta, atau dengan nama berbeda di Jateng tapi isinya sama,” kata Thoriqoh di Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (21/6/2022).
BACA JUGA: DPRD Jabar Sebut Dukungan APBD untuk untuk Dinas Cukup Kecil
Dia melanjutkan, ada perda yang menjadi perhatian, nantinya perda itu dapat dimasukkan ke dalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan, yakni perda tentang pengarusutamaan gender, yaitu bagaimana perempuan mendapatkan hak-hak yang setara dengan laki-laki, terlebih dalam konteks sosial ekonomi.
Perda tersebut bisa menjadi acuan untuk diterapkan dalam Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Motor yang Cocok Untuk Perempuan, Dijamin Makin ‘PeDe’
“Tentunya dalam perda pengarusutamaan gender juga tujuannya untuk meminimalisasi kekerasan terhadap perempuan. Ini sangat sejalan dengan perda yang sedang kita bahas, di mana raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan substansi pembahasannya masih cukup luas,” kata dia.
(LIN)