GARUT,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar), Muksin menyebut, ada 5 kriteria penerima bantuan Set Top Box (STB).
Yakni, rumah tangga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Televisi (TV) analog serta menikmati siaran TV melalui teresterial.
BACA JUGA: Pemkab Garut Usulkan 119 Ribu Set Top Box
Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran tv digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB serta dalam satu rumah tangga kurang mampu hanya menerima satu unit.
Menurut Muksin, STB adalah sebuah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog.

Cakupan siaran TV digital saat ini hanya baru ada di 27 kecamatan dari total 42 kecamatan yang ada.
Ke-27 kecamatan tersebut, Cikajang, Cisurupan, Bayongbong, Sukaresmi, Samarang, Pasirwangi, Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Sukawening, Karangtengah, Cibatu.
Kecamatan Kadungora, Leles, Cigedug, Cilawu, Karangpawitan, Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan, Limbangan, Kersamanah, Leuwigoong, Cibiuk, Malangbong, Selaawi dan Banyuresmi.
Muksin mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 119 ribu STB kepada pemerintah pusat.
BACA JUGA:
Berikut Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo
“Kami sudah mengusulkan bantuan Set Top Box untuk masyarakat miskin (119 ribu). Direalisasi atau tidaknya belum ada informasi dari pemerintah pusat,” katanya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengusulkan 119 ribu Set Top Box (STB) bagi warga kurang mampu.
Menurut Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Muksin, usulan tersebut menjelang pemberlakuan Analog Switch Off (ASO) April 2022.
“Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat 119 ribu STB khusus bantuan masyarakat miskin. Soal direalisasi atau tidaknya belum ada informasi,” kata Muksin.
(Tisna Wibawa/Bambang Fouristian)


