CIAMIS,FOKUSJabar.id: Inspektorat Kabupaten Ciamis menangani satu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan ancaman sanksi pemecatan.
Inspektur Kabupaten Ciamis Ika Darmaiswara mengatakan, dalam semester I tahun 2022 ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaaan terhadap seorang ASN.
“Baru satu orang di semester satu ini yang sedang kami tangani,” katanya.
BACA JUGA: Wujudkan Langit Biru, Dishub Ciamis Gelar Uji Emisi Gratis
Ika melanjutkan, untuk lebih jelas instansi mana serta ancaman hukumannya terhadap ASN tersebut pihak BKPSDM Kabupaten Ciamis yang lebih tahu persisnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur BKPSDM Puroh Inayati mengakui, untuk tahun 2022 saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya ASN yang melanggar disiplin.
“Sampai saat ini kami belum mendapat laporan pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata dia.
Puroh menjelaskan, walaupun tahun 2022 ini pihaknya belum menerima laporan adanya pegawai yang melanggar disiplin untuk tahun 2021 Tim Ad Hoc yang terdiri dari BKSDM, Inspektorat, Bagian Hukum Setda dan Ankum dari pelanggar disiplin merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bersangkutan untuk diberhentikan.
BACA JUGA: Cegah PMK, Pemkot Bandung Terjunkan 130 Petugas
“Untuk satu orang ASN itu sudah berkekuatan hukum sehingga patut dipecat karena melanggar disiplin berat,” kata dia.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)