Jumat 24 Januari 2025

Tersangka Penggelapan Kota Banjar Bebas Melalui Restorative Justice

BANJAR,FOKUSJabar.id: Tersangka kasus penggelapan Diki, akhirnya bisa menghirup udara bebas melalui restorative justice (RJ), setelah menjalani penahanan sekitar dua bulan di Rutan Mapolres Banjar, Rabu (15/6/2022).

Diki dibebaskan dari tuduhannya melalui langkah penghentian penuntutan melalui RJ atau keadilan restorative oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, langkah restorative justice yang membuat Diki bebas ini ditempuh dengan sejumlah pertimbangan. 

BACA JUGA: 25 Jamaah Haji Asal Kota Banjar Gagal Berangkat Tahun Ini

“Diki ini baru pertama kali melakukan tindakan pidana,  dia pun melakukan ini karena sebenarnya terjepit dengan kebutuhan hidup,” katanya.

Meski demikian, hal itu bukan merupakan patokan Kejaksaan untuk boleh melakukan RJ. Tetapi ada banyak pertimbangan lain lagi. 

“Yang paling utama adalah pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka,” katanya. 

Ade mengatakan penghentian penuntutan tersangka sudah melalui proses mediasi antara pihak korban dan tersangka. 

Demikian juga proses ekspose kepada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Tersangka atas nama Diki pun dikatakan Ade sudah memenuhi syarat untuk RJ dan disetujui Jampidum. 

Diki kata Ade dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun. 

“Untuk RJ sendiri itu Kejagung melalui Jampidum yang menentukan,” kata Ade. 

Dijelaskan Ade, syarat-syarat perkara yang bisa dihentikan penuntutan melalui RJ juga sudah terpenuhi diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindakan Pidana. 

Berikutnya, tindak pidana hanya diancam dengan Pidana denda atau diancam dengan Pidana tidak lebih 5 tahun. 

Kemudian tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.5 juta. 

“Meski sekarang sudah bebas, jangan sampai nanti setelah keluar penjara muncul masalah baru, jadi mediasi untuk saling memaafkan apalagi korban dan tersangka sudah saling mengenal,” kata Ade. 

Sementara, Diki Warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran mengaku senang dengan dibebaskan dirinya dari kasus yang dialaminya. 

Dia menyebutkan tidak akan mengulangi sesuatu hal yang dianggapnya salah ini. Diki juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses RJ ini. 

BACA JUGA: DPRD Kota Banjar Kritisi Layanan PDAM Tirta Anom

“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak khususnya ibu saya,” katanya. 

Ditempat yang sama Aan yang merupakan korban mengatakan semoga hal ini menjadi pelajaran buat Diki agar kedepannya tidak melakukan hal serupa. 

“Diki itu anak baik, saya juga kenal, jangan mengulangi hal ini lagi ya Diki, saya sudah maafkan,” kata Aan.

(Budiana Martin/Anthika Asmara) 

Berita Terbaru