TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id:Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, secara resmi membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024, ditandai dengan peluncuran (launching) Meja Layanan Pemantau Pemilu (MLPP), Selasa (14/6/2022).
Hal itu seiring dengan dimulainya tahapan Pemilu 2024 sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 dan sejalan dengan peluncuran (launching) MLPP 2024 oleh Bawaslu RI pada Jumat (10/6/2022).
Selain untuk menerima pendaftaran pemantau Pemilu 2024, MLPP ini juga akan menjadi sarana yang melayani pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Jatah Kursi Per Dapil Kabupaten Tasikmalaya Dapat Berubah
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, MLPP 2024 penting untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu.
“Dengan adanya MLPP ini, Bawaslu juga bermaksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan Pemilu 2024,” kata Dodi.
MLPP ujar dia, merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan, untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu.
Selain itu, meja layanan ini juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan termasuk melaporkan hasil pemantauannya.
“Bawaslu berharap, MLPP dapat meningkatkan partisipasi dalam pemantauan pemilu, baik dalam jumlah lembaga dan perseorangan yang terakreditasi, maupun dalam hal aktivitas dan fokus pemantauannya,” tutur Dodi.
Pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, terang dia, Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebesar-besarnya dalam pemantauan pemilu atau pengawasan perhelatan demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.
Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu, untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.
“Hal itu terutama untuk mewadahi kader pengawas partisipatif dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilannya dalam pemantauan pemilu,” ujar Dodi.
Dia menambahkan, kader pengawas partisipatif adalah Sekolah Kader Pegawas Partisipatif (SKPP) yang diselenggarakan Bawaslu. Jumlahnya mencapai hampir 11.000 orang sejak 2018 hingga 2021.
Lebih lanjut Dodi menyebutkan, pada Pemilu 2019 Bawaslu menerbitkan akreditas pemantau pemilu untuk 138 organisasi berbadan hukum. Dua di antaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri.
“Jumlah tersebut menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan,” ucapnya.
Instrumen Dan Modus Pelanggaran Pemilu 2024 Kian Variatif
Dodi mengatakan, tantangan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks. Hal itu selain karena kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen-instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif.
“Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan,” ujarnya.
Untuk menjamin objektivitas pemantauan pemilu, jelas Dodi, independensi menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh pemantau pemilu.
“Seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara umum, dapat melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan indikasi maupun bukti ketidaknetralan pemantau pemilu,” tuturnya.
BACA JUGA: Honorer Nakes di Garut Minim Perhatian Pemerintah
Selain itu tegas dia, pemantau pemilu harus berkomitmen tinggi untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada jajaran Bawaslu sesuai dengan program dan wilayah pemantauannya.
“Selain untuk monitoring dan konsolidasi data pengawasan, hal ini bertujuan untuk memperkaya analisis tindak lanjut serta sebagai bahan evaluasi kegiatan pengawasan secara komprehensif,” katanya.
(Farhan)