JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mematikan mikrofon saat anggota Fraksi PKS menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pada Selasa (24/5/2022).
Dalam rapat paripurna itu, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Sebelumnya, Puan akan menutup rapat paripurna setelah berlangsung selama hampir tiga jam sejak pukul 10.30-13.00 WIB. Saat hendak menutup rapat tersebut, politikus PKS Amin Ak mengajukan interupsi.
“Interupsi pimpinan,” kata Amin Ak dalam rapat tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Hubungan Sesama Jenis Bisa Dipidana di RKUHP!
“Tolong pak, tadi saya sudah sampaikan, sudah masuk acara salat zuhur,” balas Puan.
Amin Ak kemudian meminta waktu untuk menyampaikan interupsinya selama empat menit. Namun Puan hanya memberikan waktu satu menit untuk menyampaikan interupsi.
“Satu menit pak,” kata Puan, seperti dilansir IDN.
“Empat menit pimpinan,” balas Amin Ak.
“Ini sudah tiga jam pak,” jawab Puan.
Setelah perdebatan singkat itu, ia kemudian memberikan waktu empat menit, untuk menyampaikan pandangan fraksi PKS.
Amin mengaku ada kelemahan dalam UU TPKS yang baru saja disahkan DPR. Dalam pandangannya, beleid itu bisa berpotensi melegalkan zina.
Dia juga menjelaskan ada kelemahan dalam Pasal 284 KUHP yang bermakna sempit karena tidak mampu menjangkau perbuatan zina yang dilakukan pasangan tidak terikat pernikahan.
“Hal ini bertentangan dengan nilai agama dan kehidupan masyarakat Indonesia yang memaknai perzinahan, meliputi segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami atau istri,” kata Amin Ak.
Dia juga menjelaskan terdapat kekosongan hukum berkenaan dengan peraturan LGBT. Dia menyebut diperlukan hukum positif yang bisa melarang perilaku penyimpangan LGBT.
“Saat ini juga terdapat kekosongan hukum pengaturan tentang larangan penyimpangan seksual LGBT karena tidak ada satupun hukum positif indonesia yang melarang perilaku LGBT serta propagandanya di ranah publik,” kata dia.
Di tengah penjelasannya itu, Puan mematikan mikrofon fraksi PKS karena dinilai telah melampaui waktu yang diberikan.
“Yang terhormat para anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah acara rapat paripurna dewan hari ini,” kata Puan setelah mematikan mikrofon.
“Ini masih dua menit, pimpinan,” kata Amin Ak.
Tanpa menanggapi Amin Ak, Puan kemudian menutup rapat paripurna tersebut.
Dia pun berterima kasih pada para anggota yang telah hadir dalam rapat paripurna tersebut.
“Selaku pimpinan rapat, kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota dewan dan hadirin atas waktu dan kesabarannya dalam mengikuti rapat paripurna dpr hari ini. Dengan seizin sidang dewan, maka perkenankan kami menutup rapat paripurna dengan ucapan alhamdulillahirobbilalamin,” kata dia.
Insiden mematikan mikrofon saat interupsi fraksi, sebelumnya juga pernah terjadi dalam sidang paripurna untuk mengesahkan UU Ciptaker pada Oktober, 2020.
Saat itu, Puan mematikan mikrofon milik anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho. Puan mengaku terpaksa mematikan mikrofon, karena sistem teknis di ruang sidang paripurna yang berjalan bila mik di floor atau meja anggota menyala, maka otomatis mikrofon di meja pimpinan mati. Teknis seperti itu dibuat agar saat berbicara tidak saling bersahut-sahutan.
(Agung)