TASIKMALAYA-Fokusjabar.id:Ratusan warga Desa Tanjungkarang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk beraudiensi, Rabu (25/5/2022).
Mereka yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Tanjungkarang (Gempita) ini, mengadukan perilaku Kepala Desa (Kades) Tanjungkarang kepada DPRD dan Inspektorat yang dinilai banyak bersebrangan dengan keinginan masyarakat.
Ketua Gempita, Iwan Irawan mengatakan, setidaknya ada lima poin aduan atau tuntutan utama, ekses dari langkah-langkah Kades Tanjungkarang yang sudah membuat jengkel masyarakat.
BACA JUGA: Lagi, Puan Matikan Mik saat Rapat Paripuna
Yang pertama lanjut Iwan, Kades Tanjungkarang kerap melakukan pembangunan yang cenderung lebih kepada kepentingan pribadi, meskipun dengan dalih untuk kepentingan masyarakat.
“Kami menemukan banyak pembangunan yang bukan dari usulan masyarakat alias tidak berangkat dari hasil musyawarah rencana pembangunan. Seperti pembangunan gedung serba guna dan perpustakaan, masyarakat desa sama sekali tidak bisa mengakses manfaatnya,” tutur Iwan.
Padahal masyarakat terang Iwan, sangat membutuhkan perbaikan infrastruktur jalan. Pasalnya kondisi jalanan di Desa Tanjungkarang sudah rusak dan banyak bolong.
Dia menambahkan, selain persoalan itu masyarakat menuntut agar dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021, diusut.
“Gempita menemukan indikasi tindak pidana korupsi dari beberapa proses pembangunan yang hasilnya tidak sesuai dengan besaran anggaran yang digunakan,” ujar Iwan.
Maka kata dia Gempita juga meminta agar dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan di Desa Tanjungkarang, dilakukan audit oleh pihak pemerintah kabupaten.
“Itu penting, agar proses pembangunan yang akan datang tidak seperti yang sudah dilaksanakan sebelumnya,” ucap dia.
Gempita juga kata Iwan, menuntut agar dilakukan pengusutan proses penyaluran BLT yang diduga menyalahi aturan. Dimana BLT dari Dana Desa kemudian berubah menjadi paket sembako.
“Kades Tanjungkarang diduga telah menggiring keluarga penerima manfaat agar menerima paket sembako. Sedangkan aturan menyebutkan, BLT harus berupa uang tunai,” tutur Iwan.
Intinya jelas dia, Gempita juga meminta agar ada teguran dari pihak yang berwenang untuk menghentikan arogansi dan kesewenang-wenangan Kades Tanjungkarang.
“Masyarakat sudah cukup jengah dengan sikap kades yang selalu merasa yang paling benar,” katanya.
Kades Tanjungkarang Lakukan Somasi
Ketua Gempita ini juga menyebutkan, pada pekan kedua Mei 2022 lalu, Gempita telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kecamatan Cigalontang. Sehingga Camat Cigalontang pun datang ke Desa Tanjungkarang
Dari pertemuan masyarakat dengan Camat dan Kades Tanjungkarang itu terang Iwan, menghasilkan dua keputusan. Pertama, verifikasi kembali penerima Bansos. Kedua, evaluasi ulang APBDes 2022.
BACA JUGA: Lagi, Puan Matikan Mik saat Rapat Paripuna
Buntut dari pertemuan itu ujar Iwan, ternyata kemudian Kades mendatanginya dengan mengirimkan somasi sambil mengatakan bahwa apa yang Gempita sampaikan di kecamatan adalah fitnah.
“Kades meminta agar kami meminta maaf dalam tempo 2 x 24 jam atau berlanjut ke jalur hukum,” tutur Iwan.
(Farhan)