spot_img
Rabu 27 Agustus 2025
spot_img

Kejari Ciamis dan Kejagung Tangkap Koruptor Asal Aceh di Karangkamulyan

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis bersama Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terdakwa kasus Korupsi Kabupaten Beuneur Meuriah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Ciamis, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022). 

Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba menuturkan, terdakwa Ami Arif Tomim merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Beuneur Meuriah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditangkap di persembunyiannya di jalan raya belakang rumah kontrakan di Jalan Ciamis-Banjar Desa Karangkamulyan Kecamatan Cijeungjing.

“Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap DPO atas permintaan Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, yang dilakukan oleh Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, atas perkara Tipikor, berdasarkan keputusan MA sejak tahun 2018, ” ucap Veronica.

BACA JUGA: Kejari Ciamis Selamatkan Rp 1,3 Miliar Uang Negara

“Dengan Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini Rp 754 juta,” kata dia menambahkan.

Diketahui sebelumnya terdakwa belum dilakukan penahanan dan sedang dalam upaya hukum, sehingga dari putusan MA, terdakwa bisa melarikan diri, sehingga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ernia melanjutkan, terdakwa tersebut ditangkap di sebuah kebun belakang rumah kontrakan di Jalan Ciamis-Banjar Desa Karangkamulyan Kecamatan Cijeungjing.

Ernia menambahkan, setelah terdakwa berhasil ditangkap di Ciamis selanjutnya dibawa ke kejati Jawa Barat.

BACA JUGA: Permendagri 73 Tentang Aturan Nama, Ini Kata Disdukcapil Kota Bandung

” Saat terdakwa melakukan korupsi memang kami tidak mengetahuinya,” kata dia. 

(Husen Maharaja/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru