BANJAR,FOKUSJabar.id: Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Banjar, Jawa Barat dr.Fu’ad Hanif memberikan pendapat terkait kebijakan perlonggaran aturan masker.
Menurut dia, kebijakan pemerintah terkait perlonggaran masker bukan berarti sudah lepas masker sama sekali, karena ada hal-hal pengecualiannya.
BACA JUGA: IDI Ciamis Bagikan 1.100 Paket Sembako
Dia mengatakan ditempat tertutup seperti kantor, sekolah, bioskop dan tempat terbuka padat orang atau ditempat tranportasi umum tetap harus menggunakan masker.
Selain itu, pihak-pihak lainnya seperti lansia, penderita komorbid, dan yang belum divaksin tetap pakai masker saat beraktivitas dimana pun karena yang rentan itu tetap beresiko terinfeksi dan sakit lebih berat.
“Prinsip protokol kesehatan harus tetap dijaga, supaya semua kegiatan ekonomi makro atau mikro tetap berjalan,” kata Fuad melalui sambungan telepon,Kamis (19/5/2022).
BACA JUGA: Bupati Ciamis Minta Warga Tetap Pakai Masker
Penggunaan masker masih tetap bermanfaat untuk melindungi diri sendiri serta orang lain.
Adanya kebijakan perlonggaran aturan masker ini bukan berarti COVID-19 sudah hilang. Karena virus yang selama ini telah menyelimuti tanah air itu masih ada. Hanya saja saat ini sudah terkendali.
“Jadi kalau menurut saya lebih baik tetap menggunakan masker, khusunya warga Banjar karena Banjar sendiri status PPKM nya masih level 2,” kata dia.
Sebelumnya Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih telah mengizinkan warganya untuk memperlonggar aturan masker.
Hal tersebut menyusul kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melonggarkan aturan masker di ruangan terbuka.
Namun Ade juga meminta agar masyarakat tetap menjaga kesehatan di kondisi pandemi yang baru akan menuju endemi ini.
“Sudah ada imbauan boleh tidak memakai masker di ruangan terbuka, tapi tetap kita harus waspada,” kata Ade.
(Budiana Martin/LIN)