BANDUNG,FOKUSjabar.id: Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Barat.
Alasannya, beberapa unsur dakwaan jaksa penuntut umum ditolak majelis hakim. Dalam amar putusannya, majelis menyebutkan tingkat kesalahan terdakwa pada kategori sedang karena perannya sebagai Ketua Umum Kadin dalam kasus pengelolaan dan penggunaan dana hibah Program Penguatan Kelembagaan Kadin Jabar.
“Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, majelis hakim menyimpulkan bahwa Tatan tidak menikmati keuntungan sebagaimana dituduhkan JPU. Bahkan majelis membebaskan Tatan dari dakwaan primer JPU,” kata Ragga Bimantara, kuasa hukum Tatan,ketika menyampaikan keterangan pers di Bandung, Selasa (17/5/2022).
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Akan Tetap Menggunakan Masker!
Ragga mengatakan, unsur kerugian negara yang dituduhkan oleh JPU juga ditolak majelis hakim sehingga tidak ada pembayaran uang pengganti dari terdakwa. JPU meminta supaya Tatan mengembalikan dana hibah sebesar Rp1,4 milyar.
Namun, hal tersebut ditolak majelis hakim karena dana yang berasal dari kerugian negara tersebut dihitung tidak ada kegiatan. Majelis hakim melakukan actual cost untuk menghitung nilai kerugian negara.
Dari perhitungan tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp388 juta lebih sebagai akibat adanya perbedaan kegiatan antara NPHD dengan proposal yang diajukan. Namun, bukan berarti kegiatan proposal tersebut tidak dilakukan.
“Klien kami sendiri tidak diharuskan membayar uang pengganti. Bahkan JPU harus mengembalikan uang titipan sebesar Rp249 juta lebih kepada yang menitipkan,” kata dia.
Ragga menyatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan peran Tatan bukanlah sebagai pelaku tunggal melainkan penyerta. Namun, ia memiliki hubungan kausalitas yaitu sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri saat pengelolaan dana hibah tersebut.
Beberapa hal yang disotori dari putusan tersebut, menurut Ragga adalah dampak kesalahan yang termasuk kategori sedang, keuntungan terdakwa dalam kategori rendah karena pada prinsipnya Tatan tidak menikmati.
“Faedah bagi Tatan adalah faedah immaterial sedangkan bagi peserta kegiatan keuntungannya adalah karena mendapat pengetahuan dan uang saku,” jelas Ragga mengutip kesimpulan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman tersebut.
Ragga menyatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan peran Tatan bukanlah sebagai pelaku tunggal melainkan penyerta.
Sebelumnya, Tatan Pria Sudjana divonis bersalah salah kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Jabar tahun 2019. Tatan dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Tatan juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
(Agung)