CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Cisaga beberapa waktu lalu.
Pelaku AW yang merupakan warga Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis Jawa Barat ditangkap oleh Polres Ciamis, Jumat (13/5/2022), setelah polisi mendapatkan laporan dari korban 22 April 2022 lalu.
“Mendapat laporan ada pencurian sepeda motor di wilayah Cisaga anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan keterangan para saksi,” katanya Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro.
BACA JUGA: Pemuda Nakal Asal Tasikmalaya Nikmati 8 Gadis Sedang Mandi
Tony menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan di lapangan pelaku pencurian tersebut mengarah kepada tersangka tersebut.
“Setelah anggota kami melakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) kecurigaan kami semakin kuat pelakunya IW yang juga warga Cisaga,” ucapnya.
Tony mengatakan, berkat kerja keras anggota dilapangan dalam melakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyianya di daerah Cisaga.
“Penangkapan terhadap tersangka memang memakan cukup waktu karena pelaku setelah melakukan pencurian sempat kabur ke Bogor dan Depok,” kata dia.
Tony melanjutkan, setelah AW tersangka pencurian tersebut ditangkap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya untuk saat ini sudah kami tahan di sel Mapolres Ciamis.
BACA JUGA: Siswa Bertumbangan Saat Upacara Hardiknas Di Ciamis
” Atas perbuatannya itu AW terancam hukuman penjara 5 Tahun sesuai Pasal 362 KUHP,” kata dia.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)