Kamis 12 Desember 2024

Polres Pangandaran Bakal Tindak Tegas Penangkap Benur

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran akan menindak tegas siapapun pelaku ilegal penangkapan Benih Baby Lobster di perairan laut Pangandaran, Jawa Barat.

“Penangkapan Benih Baby Lobster sangat merugikan iklim usaha di bidang kelautan dan perikanan yang akan berdampak kepada masyarakat sendiri baik secara ekonomi maupun kelangsungan hidup perikanan di Pangandaran.  Pelanggaran hukum terhadap apa yang sudah diatur akan kami tindak secara tegas sesuai regulasi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Pangandandaran AKBP Hidyat di Mapolres Pangandaran Rabu (11/5/2022).

Sementara itu Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengatakan, beberapa hal yang ditekankan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 17 Tahun 2021 yang salah satu didalamnya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan benih baby lobster.  

BACA JUGA: Polres Pangandaran Akan Segera Dibentuk

Dalam permen tersebut menurutnya terdapat boleh menangkap benih baby Lobster tapi hanya untuk budidaya dengan syarat dan ketentuan serta perizinan dari Pemerintah Provinsi dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten.

Kemudian wilayah Kabupaten Pangandaran larangan penangkapan Baby Lobster telah dipertegas mengacu kepada surat edaran Bupati Pangandaran. 

BACA JUGA: Kota Bandung Dideklrasikan Sebagai Kota Angklung

“Selain itu benih baby lobster merupakan mata rantai makanan di laut bagi perikanan sehingga jika Benih Baby Lobster nya tidak ada maka ikan-ikan pun akan berkurang karena tidak adanya makanan bagi Ikan lainnya,” katanya.

(Agus/Anthika Asmara)

 

Berita Terbaru

spot_img