BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan ASN di daerahnya bisa menerapkan WFH (Work From Home) permanen. Ridwan Kamil menilai beberapa pekerjaan aparatur sipil negara nanti ke depannya bisa dilakukan dari rumah atau WFH melalui sebuah sistem yang melibatkan kecanggihan teknologi digital.
“Tugas BKD Jabar sekarang mulai memetakan mana ASN yang harus WFH dan yang harus tetap kerja ke kantor,” katanya.
Saat ini dikatakan Ridwan Kamil usulannya sedang dikaji apakah pascapandemi terjadi adaptasi kebiasaan baru apakah kerja-kerja yang bisa WFH 100 persen nanti akan dikaji.
BACA JUGA: ASN Pemkot Bandung WFH Selama Tiga Hari
“Nanti kita akan jadikan sebuah pola baru, contohnya tidak usah bertemu kalau di zoom udah beres, 27 kab/kota bisa via zoom dan beres, nanti akan dikasih contoh apabila via zoom bisa dipermanenkan,” kata dia.
Menurutnya, ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat harus terus berinovasi agar dapat menghadirkan pelayanan maksimal.
Dia mengatakan ASN Jabar tidak boleh berhenti berinovasi dan berkolaborasi. Jadi harus terus berpikir dan melahirkan inovasi, juga harus terus bergerak mengajak semua stakeholders kolaborasi.
“Melayani sepenuh hati itu sudah menjadi tugas kita, juga memberikan pelayanan bagi warga yang mudah paham maupun yang lambat paham,” kata dia.
Selain itu, Ridwan Kam meminta ASN yang berada di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mencetuskan sebuah program dan gagasan yang dapat membawa kegembiraan bagi warga.
Dia menilai ASN di Jabar selalu terdepan dalam hal reformasi dan adaptasi. “Bayarannya menjadi ASN adalah melahirkan kebahagiaan bagi warganya. Bahwa urusan SDM pun Jabar harus juara dan terdepan dalam reformasi dan adaptasi,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar mengatakan hal ini menanggapi arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo terkait WFH sepekan (setelah libur lebaran) mulai tanggal 9-13 Mei 2022.
Pemda Provinsi Jabar dalam penerapan WFH bagi ASN masih menggunakan Surat Edaran (SE) Sekda Jabar yang mengacu kepada Instruksi Mendagri dan SE Menteri PANRB.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Terus Lakukan Antisipasi Fenomena Hepatitis Misterius
Dalam hal ini kepala perangkat daerah dapat mengatur jadwal WFH sesuai dengan zona dan level penyebaran Covid-19. Termasuk juga ada SE Sekda Jabar. ASN dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama hari raya.
“Kepala perangkat daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai,” kata Jerry Yanuar.
(Budiana Martin)