Jumat 13 Desember 2024

Usai OTT Ade Yasin, KPK Geledah Pemkab Bogor

JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor usai Bupati Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan saat ini telah ditahan.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penggeledahan.

“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di lingkungan Pemkab Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung, akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Fikri, Kamis (28/4/2022).

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA: Kasus Mafia Minyak Goreng, PDIP Jabar Mendesak Presiden Copot Mendag

Suap itu diduga diberikan agar BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal KPK, Nupati bogor itu disebut telah menyuap perwakilan BPK Jawa Barat senilai total Rp1,9 milyar.

Pada saat tertangkap tangan, KPK turut menyita bukti berupa uang tunai dan di dalam rekening bank senilai total Rp1,024 milyar.

Tersangka pemberi suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023.
2. Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
3. Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor.
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka penerima suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
2. Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor).
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ade merupakan kepala daerah keempat yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud teciduk KPK pada Januari 2022.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img