Kamis 12 Desember 2024

5 Hal yang Bisa Batalkan Iktikaf, Harus Diperhatikan!

BANDUNG,FOKUSJabar.id: iktikaf merupakan salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan umat muslim secara rutin di penghujung Ramadan.

Iktikaf dalam bahasa Arab berarti menetap. Yang dimaksudkan dari ibadah ini adalah berdiam diri di masjid semalaman, diisi dengan membaca Al-Qur’an, berzikir, dan berdoa.

Agar iktikaf yang dilakukan afdal dan mendatangkan keberkahan, hindari lima hal berikut yang bisa membatalkan ibadah ini.

1. Mabuk atau kehilangan akal sehat

Syarat sah diterimanya ibadah adalah dilakukan dalam keadaan berakal sehat.

Sengaja mabuk hingga kehilangan akal sehat jelas akan membatalkan iktikaf dan menggugurkan pahalanya.

BACA JUGA: 7 Cara Mencegah Mabuk Kendaraan saat Mudik

Orang yang kehilangan akal sehat jadi tidak bisa mengendalikan diri, bahkan berpotensi melakukan hal-hal yang mengingkari ajaran Islam.

Jika kondisi tersebut bersifat sementara, kemudian dia segera sembuh, maka harus membaca niat kembali sebelum mulai iktikaf.

Namun, jika mabuk atau kehilangan akal sehat secara gak sengaja misalnya akibat mengonsumsi makanan atau minuman tertentu di mana dia belum memahami kandungan di dalamnya, maka tidak dianggap batal.

2. Pingsan yang disengaja

Melansir IDN, pingsan termasuk kondisi yang membatalkan iktikaf, apabilan terjadi secara disengaja.

Jika seseorang pingsan karena kelelahan, kemudian segera sadar dan ingin melanjutkan iktikaf, maka bisa langsung melakukannya tanpa perlu mengulang membaca niat.

Jika kondisi pingsan ini disengaja karena mengonsumsi obat tertentu, maka iktikaf dianggap batal.

Hukumnya sama seperti poin pertama, sengaja melakukan sesuatu yang mengakibatkan kehilangan kesadaran.

3. Bersentuhan kulit dengan lawan jenis disertai syahwat

Hal berikutnya yang dapat membatalkan iktikaf adalah bersentuhan dengan lawan jenis yang disertai syahwat atau nafsu birahi dan keinginan untuk bersetubuh.

Meskipun bersentuhan dengan mahram, iktikaf tetap dianggap batal jika sentuhan disertai dengan syahwat.

Menurut pendapat beberapa ulama, syahwat yang dimaksud di sini adalah disertai keluarnya sperma bagi pria. Namun secara umum, munculnya syahwat akan mengganggu konsentrasi beribadah.

4. Bersetubuh

Semua ulama sepakat bahwa melakukan persetubuhan di dalam masjid adalah perbuatan yang diharamkan, sekalipun dilakukan dengan pasangan sah.

Mengingat iktikaf dilakukan di dalam masjid, maka bersetubuh adalah salah satu kondisi yang membatalkannya.

5. Meninggalkan masjid tanpa kepentingan yang mendesak

Tindakan berikutnya yang bisa membatalkan iiktikaf adalah meninggalkan masjid tanpa kepentingan yang mendesak. Keperluan seperti makan, minum, buang air, dan berwudu adalah alasan yang mendesak sehingga diperbolehkan untuk keluar sejenak dari masjid.

Selain karena alasan tersebut, meninggalkan masjid di tengah iktikaf dianggap membatalkan ibadah.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img