Kamis 12 Desember 2024

Hari Kartini Momentum Mendorong Implementasi UU TPKS

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Peringatan Hari Kartini menjadi momentum untuk terus mendorong percepatan implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif.

Secara substansi, ada enam elemen kunci yang dimandatkan dalam UU TPKS, yakni pemidanaan, pencegahan, pemulihan, tindak pidana, pemantauan, dan hukum acara.

Esensi perjuangan menjadi nyawa dalam melahirkan UU TPKS di mana situasi perempuan Indonesia yang belum terbebas dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender menjadi lecutan untuk terus memperjuangkan pengaplikasian UU tersebut di lapangan.

BACA JUGA: Perempuan Kota Banjar Sambut Hari Kartini 2021

Kekerasan dan diskriminasi berbasis gender menjadi salah satu gambaran nyata bahwa kegelisahan RA Kartini masih dirasakan hingga kini.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Dr (H.C) Pun Maharani dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis (21/4/2022).

Menurut dia, kelahiran UU tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mengubah perspektif dan pemahaman konsep gender dalam kaitannya dengan kepentingan perempuan.

Inti dari kesetaraan dan keadilan gender, kata dia, bukan meneguhkan siap yang mendominasi dan didominasi. Lebih dari itu menemukan koridor untuk saling berbagi secara adil dalam segala aktivitas kehidupan tanpa membedakan pelakunya laki-laki atau perempuan.

“Kita harus mampu menghayati, memetik, dan mewarisi nilai-nilai semangat perjuangan yang ditinggalkan Kartini. Tekad kuat serta kegigihan untuk terus mengawal implementasi UU ini menjadi upaya saling dukung dan saling jaga, agar tidak ada lagi ruang untuk kekerasan seksual,” kata Puan.

Hal senada disampaikan anggota DPR RI Riezky Aprilia bahwa keteladanan seorang RA Kartini menjadi energi untuk terus memperjuangkan UU ini bisa disahkan dan diimplementasikan menjadi payung hukum yang kuat.

“UU ini harus bisa diaplikasikan dengan baik sesuai arahan Ketua DPR RI. Bagi para politisi perempuan ini adalah legacy yang harus bisa mengakomodir kepastian hukum dan konsekuensi hukum dalam kejahatan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak tanpa mengabaikan hak dan kewajiban baik korban dan pelaku,” kata Riezky Aprilia melalui pernyataan tertulisnya.

Sementara itu, Anggota Panja UU TPKS Diah Pitaloka mengatakan, setidaknya ada tiga nilai dari sosok RA Kartini yang menjadi inspirasi dalam mewujudkan kelahiran UU ini.

Terlebih nilai pantang menyerah, semua yang terlibat dalam perumusan UU TPKS tidak patah di tengah jalan.

“Semangat yang tidak mudah digoyahkan. Kemurian semangat sisterhood atau persaudaraan yang saling menguatkan untuk bisa menghadapi tantangan dalam proses pembahasan aturan. Begitupun dengan semangat menegakkan keadilan bagi kaum perempuan,” kata Diah Pitaloka.

UU ini, kata dia, menjadi hadiah luar biasa bagi perempuan Indonesia atas pencapaian bersama dalam memperjuangkan UU ini sejak awal.

“Luar biasanya lagi sebagai sebuah pencapaian itu adalah UU ini disahkan ketua DPR perempuan. Dia mengetuk palu pengesahan dengan kelembutan dan keteguhan hatinya. Mbak Puan saya lihat sebagai sosok pemimpin politik yang kuat,” kata dia.

Diah berharap setelah disahkannya UU ini, ada perubahan substantif terkait cara pandang masyarakat Indonesia terhadap keadilan perempuan.

Seperti pesan Ketua DPR Puan Maharani bahwa kesetaraan gender benar- benar bisa terwujud serta ada pencerahan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah suatu bentuk tindak pidana dan sama sekali bukan hal yang wajar.

“Kami berharap unit-unit kerja pemerintah bisa segera bekerja dan ada keberpihakan anggaran dalam implementasi UU ini di dalam kerja-kerja pemerintah,” kata dia.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img