Kamis 12 Desember 2024

Catat! Biaya Top Up Gopay & OVO Cs Bakal Kena PPN 11%

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menentukan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital atau financial technology (fintech) yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2022.

Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung.

Bonarsius mengatakan, pengenaan PPN dikenakan terhadap imbal jasa penyelenggara, dalam hal ini fintech seperti Go-Pay, OVO, DANA, dan sebagainya. Bukan pengenaan atas jumlah transaksi oleh konsumen.

BACA JUGA: Meta Luncurkan Kampanye Global ‘Bulan Kebaikan’ dalam Sambut Ramadan

“Yang kita kenakan jasa-jasa yang dilakukan pihak fasilitasi. Fintech ini pihak yang memfasilitasi lender, investor atau konsumen,” kata Bonarsius, Rabu (6/4/2022).

PPN terhadap imbal jasa penyelenggara di sini adalah, pengenaan atas biaya administrasi yang dikenakan oleh penyedia jasa layanan.

Bonarsius mencontohkan, misalnya saat Anda mengisi e-wallet sebesar Rp 1 juta, kemudian terdapat biaya administrasi sebesar Rp 1.500, maka PPN yang dikenakan adalah 11% dari biaya administrasi tersebut. Dengan demikian, PPN atas fintech yang ditanggung konsumen sebesar Rp 150.

“Atau jadi misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. Maka yang kena PPN dari Rp6.500 dikali 11% maka PPN-nya kena Rp 650 bukan jumlah uang yang saya kirim. Jadi itu imbalan jasa,” kata dia.

Penyediaan jasa pembayaran yang dimaksud berupa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana

Lebih lanjut, DJP menyebut dalam PMK, setidaknya ada 2 pokok pengaturan PMK tersebut.

Pertama, prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional, tidak ada objek pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi.

Kedua, uang elektronik di dalam suatu media merupakan non barang kena pajak (BKP). Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan PPN.

Sedangkan jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan platform P2P, sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img