GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah pusat resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 18 April 2022.
Perpanjangan PPKM tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022.
Dalam perpanjangan PPKM pekan pertama di bulan Ramadan, Garut bersma 6 Kabupaten/Kota di Jawa Barat (Jabar) turun ke Level 1.
BACA JUGA: Update Google Chrome Sekarang Atau Kena Masalah!
Garut turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Yaitu capaian total vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal 60 persen.
Pada perpanjangan PPKM Level 1 kali ini ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan.
Salah satunya, penerapan Work From Office (WFO) pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Syaratnya, pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Selain itu, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Menindaklanjuti Inmendagri No20 tahun 2022, Pemkab Garut mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 443.2/1549/BKD.
Instruksi Bupati tersebut tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran.
WFO bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) diberlakukan maksimal 100 persen terutama yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar di tempat kerja.
Sedangkan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya dilakukan secara digital, tidak terkecuali bagi pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH).
(Bambang Fouristian)