Kamis 12 Desember 2024

Masuk PPKM Level 2, Pemkot Bandung Kembali Percepat Vaksinasi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kasus Covid-19 di Kota Bandung semakin terkendali, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 kini Kota Bandung masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 alias daerah yang memiliki kasus Covid-19 berisiko rendah.

Penurunan PPKM level 3 ke PPKM level 2   ditetapkan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 yang telah melebihi batas minimal 50 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, vaksinasi di Kota Bandung terus dipercepat. Untuk vaksin dosis 1, Kota Bandung telah mencapai lebih dari 112 persen. Sedangkan vaksin dosis 2 juga di atas 106 persen.

BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Awasi Tempat Ngabuburit 

“Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan,” kata Yana di Kota Bandung Jabar (5/4/2022).

Yana mengungkapkan, pada PPKM Level 2 terdapat beberapa relaksasi yang bisa diterapkan kembali di Kota Bandung. Salah satunya kegiatan pada sektor non esensial bisa diberlakukan dari 50 persen menjadi maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Menurutnya, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

“Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Kami juga mengimbau untuk tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi. Sehingga kita bisa tahu apa status dari para warga yang datang,” katanya.

Selain itu, kapasitas tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan maksimal 75 persen kapasitas dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kegiatan seni, olahraga, dan hiburan lainnya di area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen juga. Tentunya dengan menerapkan prokes dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori status hijau yang boleh masuk. 

BACA JUGA: Ramadan 1443 H, Garut Turun ke Level 1 PPKM Jawa-Bali

“Meski sudah landai, tetap ya harus jaga prokesnya. Minimal menggunakan masker dan jaga jarak. Karena penyebaran virus covid ini meski varian apapun, caranya tetap sama melalui droplet. Jangan lupa cuci tangan juga dan jaga kesehatan dengan mengkonsumsi makanan bergizi,” ucapnya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img