FOKUSJabar.id: Aplikasi OnlyFans menjadi viral setelah konten kreator bernama Dea dan Siskaeee yang melanggar UU Pornografi ditangkap polisi lantaran dirinya menjual konten dewasa di platform tersebut untuk meraup uang dari sana.
Dilansir dari beberapa sumber. Onlyfans merupakan aplikasi berlangganan konten bulanan pornografi yang dibuat oleh pengusaha asal Inggris bernama Tom Stokely pada tahun 2016.
Aplikasi OnlyFans ini mendapatkan banyak perhatian setelah para pekerja seks mulai menggunakan situs ini selama masa pandemi Covid-19, pada awal 2020 lalu. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store atau di toko aplikasi App Store. Namun untuk di Indonesia tidak bisa mengunduhnya lantaran tidak tersedia.
BACA JUGA: Mengenal Aplikasi Binomo Aplikasi Judi Berkedok Trading
Pada saat pandemi pengguna OnlyFans semakin banyak lantaran sejumlah tempat-tempat hiburan ‘dewasa’ pada ditutup, yang membuat para pekerja seks memilih aplikasi ini untuk menjadikan pekerjaan barunya. Lewat OnlyFans sejumlah orang seperti artis-artis, para penghibur, pekerja seks dapat memonetisasi akun mereka.
Nah dari situlah para kreator dipertemukan dengan para pengguna yang rela membayar untuk menonton siaran langsung maupun konten eksklusif pornogerafinaya mereka.
Kendati demikian Nama Dea belum lama ini viral di sosial media, lantaran dirinya menjadi konten kreator di OnlyFans. Sebenarnya sebelum Dea, nama Siskaeee juga sempat heboh di publik karena membuat konten vulgar yang dilakukan-nya dengan latar lokasi di Bandara Internasional Yogyakarta.
BACA JUGA: 7 Ciri Anda Sudah Tidak Mencintai Pasangan
Beberapa konten porno Siskaeee diunggah di 7 platform porno berbayar, di antaranya Onlyfans. Dari setiap konten yang diunggah ke OnlyFans, Siskaeee mendapatkan keuntungan Rp15-20 juta.
(Diana Yusuf/Anthika Asmara)