spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Perda Desa Wisata Jadi Payung Hukum Dana Bantuan Pemrov Jabar

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata menjadi payung hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menggelontorkan anggaran kepada desa untuk memiliki objek wisata. 

    Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar mengatakan, selain dana bantuan yang bisa digelontorkan untuk Desa Wisata, dengan Perda ini juga desa  dapat difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung Desa Wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah.

    Menurutnya, Perda itu penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Pariwisata juga didapuk menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Jabar saat ini.

    “Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah setelah PKB dan BBNKB,” kata Benny dalam rilis Senin (28/3/2022).

    BACA JUGA: Ridwan Kamil Yakin Perda Wisata Desa Bisa Sejahterakan Masyarakat

    Benny menjelaskan, salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jawa Barat adalah adanya industri yang berbasis sumber daya lokal. Kondisi itu sangat ramah pada penyerapan sumber daya lokal yang sifatnya padat karya serta efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah.

    Di Jawa Barat, kata Benny, ada beberapa Desa Wisata yang menjadi bagian dari rencana pembangunan kepariwisataan. Di antaranya Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kab. Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Kab. Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kab. Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.  

    Namun, kata dia, selama ini eksistensi beberapa desa wisata tersebut baru sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan lantaran daerah belum memiliki aturan untuk pengembangan desa wisata.

    “Pemerintahan Daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana Desa Wisata ini diberdayakan,” katanya.

    Oleh karena itu, adanya Perda Desa Wisata ini diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi Desa Wisata. Sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa. 

    BACA JUGA: Wagub Jabar Launching BUMDes di Garut  

    Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi Desa Wisata, pemberdayaan Desa Wisata, dukungan penyediaan infrastruktur Desa Wisata, sistem informasi Desa Wisata, kerjasama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi Desa Wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pengawasan dan pembiayaan. 

    Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.

    “Untuk desa wisata yang berkembang dan maju akan difasilitasi oleh Provinsi, dan untuk desa wisata dalam kategori maju dan mandiri akan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat,” katanya.

    (Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img