KUNINGAN,FOKUSJabar.id: Melalui Peraturan Menteri Perdagangan mengenai HET yang berlaku pada 16 Maret 2022, kini minyak goreng kemasan yang dibanderol Rp 14 ribu dicabut dan disesuaikan dengan mekanisme pasar.
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, membenarkan adanya edaran relaksasi harga eceran tertinggi minyak goreng sawit ini.
“Iya mulai hari ini surat edaran itu berlaku. tadi Kami juga mengunjungi beberapa ritel untuk melakukan sosialisasi dan sidak bersama Polres Kuningan,” ujar Uu.
BACA JUGA: Fenomena Aneh, Ketersediaan Minyak Goreng Kembali Melimpah
Uu mengatakan, dalam peninjauan di tingkat agen dan beberapa ritel di Kuningan telah melakukan relaksasi harga.
“Ya di beberapa ritel yang Kami kunjungi memang mulai hari ini sudah diberlakukan harga minyak kemasan yang baru setelah adanya edaran Mendag RI terkait relaksasi harga. Beberapa ritel sudah menjual goreng kemasan seharga Rp24 ribu per liter,” katanya.
Uu menjelaskan, sesuai anjuran pemerintah pusat pihaknya akan segera mencabut kebijakan HET minyak.
“Untuk harga goreng ini menyesuaikan nilai keekonomian, diharapkan dengan adanya kebijakan ini goreng sawit akan tersedia kembali di para pedagang baik di pasar modern maupun tradisional,” kata dia.
Tak hanya itu, menghadapi bulan Ramadan, pihaknya meminta agar distributor dapat menjamin penyaluran minyak goreng sawit lancar di pasaran.
BACA JUGA: Tiga Hari, 12 Kecamatan di Kuningan Terkena Bencana
“Sambil menunggu Peraturan Menteri terbaru terkait harga goreng, kita akan memantau dan mengawasi terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng di pasaran,” katanya.
(Andin/Anthika Asmara)