BANJAR,FOKUSJabar.id: Jaksa KPK mengungkap peran dan skenario mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno dalam mengatur sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar, Jawa Barat.
Dalam dakwaan Jaksa KPK menyebut salah satu contohnya terjadi pada tahun 2006 dimana Herman yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Banjar turut mengatur pemenang lelang proyek pada pekerjaan infrastruktur di Kota Banjar.
Jaksa KPK mengatakan Waktu itu Herman memerintahkan Kepala Dinas PUPR periode 2003-2009 Fenny Fahrudin untuk membantu Rahmat Wardi agar bisa memenangkan lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.
BACA JUGA: Minat Vaksin Booster Kota Banjar Rendah
Herman Sutrisno mengatakan ‘Fenny tolong dibantu proyek yang akan dikerjakan oleh Kang Mamat (Rahmat Wardi)’.
“Kemudian Fenny Fahrudin menyanggupi dengan menjawab ‘siap’,” kata JPU KPK dalam surat dakwaan yang diterima tim FOKUSJabar usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/3/2022).
JPU KPK mengatakan perintah dari Herman tersebut kerap disampaikan kepada Fenny setiap tahun setelah APBD Kota Banjar ditetapkan.
Kemudian, setelah mendapatkan perintah tersebut Fenny menyampaikan ke PPK di masing-masing bidang yang mana waktu itu Ojat Sudrajat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, Edi Jatmiko Kepala Bidang Bina Marga dan Sukro Kepala Bidang Pengairan.
Setelah itu pejabat di setiap bidang menyampaikan rangkaian skenario ke bagian pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta Pokja Lelang untuk mengawasi agar rencananya ini berjalan lancar.
“Dengan cara memberikan KAK (kerangka acuan kerja), HPS (harga perkiraan sendiri) dan dokumen lelang kepada perusahaan milik terdakwa Rahmat Wardi,” kata dia.
Kendati demikian perusahaan milik terdakwa akan memiliki waktu yang lebih banyak dari peserta lelang lainnya dalam menyiapkan dokumen penawaran terhadap setiap paket pekerjaan yang sudah ditentukan untuk dikerjakan oleh perusahaan milik terdakwa.
Sementara untuk pengaturan pembagian paket pekerjaan di Dinas PU Kota Banjar, Rahmat berkomunikasi dengan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Banjar Sutardi Hakim.
“Pembagian paket itu kemudian diserahkan ke Fenny Fahrudin untuk disesuaikan,” kata dia.
Fenny bersama stafnya Ojat Sudrajat lantas melakukan pertemuan dengan Rahmat Wardi. Dalam pertemuan itu, disampaikan bila Fenny siap membantu Rahmat Wardi dalam proses lelang.
“Selanjutnya terdakwa mengatakan ‘apakah sudah sepengetahuan Pak Dokter (Herman)’. lalu dijawab oleh Fenny Fahrudin ‘sudah’,” kata Jaksa.
BACA JUGA: Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Dimata Akhmad Dimyati
Sejak saat itu atau tahun 2008, Rahmat melalui perusahaan-perusahaan miliknya memperoleh pekerjaan di Dinas PU Kota Banjar yaitu :
– Pemeliharaan periodik Jalan Batulawang senilai Rp 736 juta
– Pembangunan irigasi Desa Situ Leutik, Desa Cibeureum dan Sal pembawa paket II (pengairan/PSDA) senilai Rp 956 juta lebih
– pemeliharaan periodik Jalan Batulawang senilai Rp 969 juta lebih
– Perbaikan drainase dan trotoarisasi Jalan Siliwangi senilai Rp 2,2 miliar lebih.
Dalam perkara ini, Herman Sutrisno didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar. Dia didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)