Kamis 12 Desember 2024

Kongkalikong Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi Dalam Kasus Korupsi Kota Banjar

BANJAR,FOKUSJabar.id: Kasus tindak pidana korupsi eks Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno masuk tahap persidangan. Senin (14/3/2022).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung itu salah satu yang dipaparkan terkait alasan Rahmat Wardi kerap mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Kota Banjar dari mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. 

Menurutnya Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan rekanan dalam sebuah organisasi di Jawa Barat.

BACA JUGA: KPK Ungkap Skenario Herman Sutrisno Dalam Mengatur Pemenang Proyek Kota Banjar

“Bahwa terdakwa merupakan teman dekat Herman Sutrisno sejak tahun 1985 ketika keduanya sama-sama aktif dalam organisasi Angkatan Muda Siliwangi dan sama-sama berasal dari Banjar,” kata JPU KPK dalam nota dakwaan yang diterima usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/3/2022).

Hubungan tersebutlah yang menjadi kongkalikong Rahmat mendapatkan atau memenangkan lelang pekerjaan infrastruktur di Kota Banjar saat Herman menjabat Wali Kota.

“Rahmat selalu memenangkan lelang dengan CV.Prima yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan bangunan,” kata dia.

Dia juga sering menggunakan perusahaan lain yg tergabung dalam grup ASEM (Asep, Soemantri, Emang, dan Mamat) atau perusahaan milik keluarganya yang diketahui dikelola oleh anak-anaknya.

“Grup ASEM ini sering mengerjakan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan nilai proyek yang besar di Dinas PU Kota Banjar,” kata Jaksa KPK. 

 Jaksa menyatakan Rahmat Wardi melakukan suap terhadap Herman Sutrisno dengan nilai mencapai Rp 1,7 miliar. Jumlah tersebut atas sejumlah proyek yang dimenangkan oleh Rahmat. 

BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Suap dan Gratifikasi

 Dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

 

Berita Terbaru

spot_img