BANJAR,FOKUSJabar.id: Terkait aturan reklame yang tidak selaras, Kabag Hukum Setda Kota Banjar Wawan Setiawan mengatakan bahwa aturan nomor 57 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame itu sudah sesuai.
Namun dalam aturan tersebut, kata dia, ada dua instansi yang bertanggungjawab. Dalam pasal 6 ayat 1, penyelenggara reklame yang belum memeroleh izin, tetap dikenakan pajak.
“Itu tanggung jawabnya ada di bidang pendapatan, itu perlu dilakukan agar tidak lost Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Wawan, Jumat (11/3/2022).
Begitupun dalam pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan yang memasang reklame wajib memiliki izin pemasangan reklame.
BACA JUGA: Ikut Program Makmur, Panen Petani di Banjar Meningkat
“Nah untuk pasal 5 ayat 1 ini disambung oleh tata cara pemasangan reklame yang ada di pasal 7, jadi menurut saya aturannya udah valid,” kata dia.
Pihaknya meminta, teknisnya bisa dijalankan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Dia mencontohkan saat bidang pendapatan menarik pajak pada pemasang yang belum mengantongi izin, maka harus berkoordinasi dengan perizinan dan segera menegaskan kepada pemasang reklame untuk menyelesaikan izinnya.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai peraturan terkait penggunaan dan penarikan pajak reklame di Kota Banjar, Jabar tidak selaras.
Terlebih Pemkot Banjar dianggap menegakan aturan dengan melanggar aturan, yakni tetap menarik pajak meski izin reklamenya belum ditempuh.
Ketua HMI Kota Banjar Budi Nugraha mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang menjadikan aturan sebagai dasar untuk dijunjung tinggi.
“Karena kita hidup di negara yang manjadikan aturan menjadi dasar, seharusnya warga negara termasuk di Kota Banjar harus menjungjung tinggi nilai-nilai konstitusi atau aturan,” kata Budi.
“Miris, di satu sisi pemerintah mewajibkan membayar pajak kepada pemasang papan reklame. Di sisi lain, pemerintah juga yang melanggar kebijakan itu, karena papan reklame tidak mengantoingi izin,” kata dia menambahkan.
Pemerintah, kata dia, seharunya memberikan contoh yang baik kepada publik. Jangan sampai setiap langkah yang dilakukan justru memperlihatkan kebodohanya sendiri.
Untuk diketahui, Pemkot Banjar tetap menerapkan penarikan pajak terhadap penggunaan reklame yang belum mengantongi izin.
“Reklame yang sudah tayang akan kami tarik pajaknya meskipun belum mengantongi izin,” kata Kabid Pendapatan BPKPD Kota Banjar Fauzi Effendi.
BACA JUGA: Bejat! Ayah Tega Perkosa Anak Hingga Melahirkan
Menurut dia, penarikan tersebut sudah diatur dalam peraturan wali kota nomor 57 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame pasal 6 ayat 1.
“Jadi dalam peraturan itu kami bidang pendapatan boleh menarik pajak reklame tak berizin karena itu salah satu potensi untuk meningkatkan PAD Kota Banjar,” kata Fauzi.
Meski demikian, pihaknya tetap menyarankan reklame jenis apapun baik mempromosikan perusahaan, orang ataupun yang sifatnya sama selain yang telah ditentukan regulasi pemerintah, itu idealnya harus menempuh izin dan membayar pajak.
(Budiana Martin/LIN)