KUNINGAN,FOKUSJabar.id: Kabupaten Kuningan masuk dalam status darurat sampah akibat kurangnya kesadaran warga dalam membuang sampah rumah tangga.
Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang berusaha untuk keluar dari status darurat sampah. Dia juga mengaku bahwa masalah sampah adalah masalah yang krusial.
“Untuk mengatasinya kini Kami tengah berusaha untuk menyelesaikannya mulai dari hulu ke hilir,” kata Acep, Kamis (10/3/2022).
BACA JUGA: 3 Pelaku Ganjal ATM di Kuningan Dibekuk
Pihaknya saat ini akan segera melakukan evaluasi dan pengamatan tentang sampah dari tingkat desa.
“Penghasil terbesar sampah adalah rumah tangga. Maka jika masalah selesai di tingkat desa, beban di Pemkab Kuningan bisa berkurang, itu lebih bagus,” kata dia.
Pemkab Kuningan terus melakukan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat membuang sampah di satu titik, yang selanjutnya sampah akan diolah di titik tersebut.
“Nanti yang mengolah akan melakukan pengolahan secara 3R sesuai bentuk, peruntukan, dan daur ulang,” katanya.
Acep meminta agar di desa segera dibangun tempat pembuangan dan pengolahan sampah agar permasalahan segera terselesaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas LH Kuningan, Wawan Setiawan, mengungkapkan Kabupaten Kuningan masuk dalam kategori darurat sampah. Hal itu berdasarkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang limbah rumah tangga maka berdampak pada permasalahan lingkungan.
“Di Perda nomor 4/ 2010 tentang pengelolaan sampah disebutkan setiap Desa dan Kelurahan wajib mengelola sampah. Dari anggaran dana desa diwajibkan ada pos untuk mengelola sampah ini,” kata dia.
BACA JUGA: bank bjb Semakin Mantap, Hari Pertama Perdagangan HMETD Tembus 75 Persen
Maka dari itu, pihaknya meminta agar pengelolaan sampah oleh desa/kelurahan ini harus dilaksanakan dengan teknis yang benar.
“Seperti dengan pengadaan bank sampah, TPS 3R, mengelola sampah organik untuk bahan pakan maggot, pembuatan eco-enzym, ataupun upaya pengolahan lainnya,” kata dia.
(Andin/Anthika Asmara)