spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Dukung PPS dari DJP, bank bjb Sosialisasi ke nasabah Prioritas

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) mendukung penuh program pengungkapan sukarela yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi mendorong pendapatan negara melalui pajak.

    Komitmen Bank dengan kode saham BJBR itu dibuktikan melalui sosialisasi perpajakan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada nasabah bjb Prioritas.

    Sosialisasi bertajuk ‘Kupas Tuntas Program Pengungkapan Sukarela-Ungkap, Tebus dan Lega untuk Indonesia Maju’ itu digelar Jumat (4/3/2022).

    Acara dihadiri Pemimpin Divisi (Pindiv) Dana dan Jasa Konsumer bank bjb Hakim Putratama, CEO Regional IV bank bjb Edy Kurniawan Saputra, Kakanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan, Kabid P2 Humas DJP Wilayah Banten Sahat Dame Situmorang, Fungsional Penyuluh Pajak DJP Wilayah Banten Dedi Kusnadi, dan Fungsional Penyuluh Pajak DJP Wilayah Banten Agus Puji Priyono.

    BACA JUGA: Menyusul PJOK Nomor 12/2021, BPD Ramai-ramai Datangi bank bjb

    Acara yang diikuti 163 nasabah prioritas OBP Serang dan Tangerang, nasabah reguler 10 cabang di bawah Kanwil IV dan pegawai bank bjb Kanwil IV. Kegiatan serupa juga dilakukan pada Selasa (8/3/2022).

    Acara yang dihadiri Direktur Konsumer dan Retail bank bjb Suartini, Pindiv Dana dan Jasa Konsumer bank bjb Hakim Pratama, Kakanwil DJP Jawa Barat 1 Erna Sulistyowati beserta Fungsional Penyuluh Pajak DJP Wilayah Jawa Barat 1 Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi dan Dwi Wahyuningsih itu, dikuti 130 nasabah bjb prioritas dari 13 OBP di seluruh Indonesia.

    Untuk diketahui, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban yang belum dipenuhi secara sukarela.

    PPS yang berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

    Adapun pembayaran pajak bisa dilakukan melalui bank persepsi, bank non-persepi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya,dengan menggunakan kode billing. Pembayaran pun bisa dilakukan melalui bank bjb.

    Direktur Konsumer dan Retail bank bjb Suartini mengatakan, bank bjb mendukung seluruh program pemerintah untuk mendorong pembangunan. Salah satunya dengan mendorong PPS dari DJP.

    “Sosialisasi perpajakan sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada pegawai bank bjb dan masyarakat terkait program PPS,” kata Suartini.

    Pindiv Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan bahwa PPS menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan rekan-rekan marketing bank bjb untuk menawarkan produk-produk investasi yang ada di bank bjb sebagai alternatif penempatan harta hasil PPS.

    Dia berharap melalui PPS ini nasabah bisa menjadikan produk-produk yang ada di bank bjb sebagai tempat transit dana hasil PPS, mengingat beberapa solusi produk yang dimiliki oleh bank bjb, termasuk produk tabungan dan obligasi.

    bank bjb fokus dengan solusi produk yang masuk pada tarif tengah kebijakan PPS, karena memiliki keunggulan tersendiri yaitu dapat diinvestasikan atau dikonsumsi, bebas menentukan jenis investasi serta tidak ada holding period minimal 5 tahun.

    “Kolaborasi antara DJP dengan bank bjb dalam menyukseskan PPS harus terus diperkuat. Pajak kuat, Indonesia maju,” kata Widi.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img