TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Dr. Surya Tjandra menyerahkan 1.000 sertifikat tanah untuk rakyat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Desa Lengkongjaya Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya, Senin (7/3/2022).
Selain di Cigalontang, Wamen didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Dr Asep N Mulyana juga menyerahkan 1.000 sertifikat tanah di Kampung Adat Naga Desa Neglasari Kecamatan Salawu.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil ATR/BPN Jabar, Dalu Agung Darmawan, Aspidum Kejati Jabar, I Dewa Gede Wirajana, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tasikmalaya, unsur Muspika, Apdesi, tokoh agama serta tokoh pemuda.
BACA JUGA: Karut Marut BPNT Kabupaten Tasikmalaya Berujung Laporan Polisi
Dari pantauan Fokusjabar, selain menyerahkan sertifikat tanah, rombongan Wamen juga meninjau lokasi tanah di Kampung Pasirjenjing Desa Lengkongjaya yang dijadikan Kampung Pramuka Kwarcab Kabupaten Tasikmalaya sebagai Kampung Pramuka pertama di Indonesia.
Sekaligus sebagai Kampung Restorative Justice/Restorative Justice Reforma Agraria “Bhumi Adyaksa” Kejaksaan Negeri, yang dimanfaatkan untuk budi daya tanaman Porang dan jamur.
Selanjutnya, rombongan meninjau lokasi Kampung Madu tempat budidaya lebah madu Trigona, sebagai inovasi satuan karya Pramuka Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati Tasikmalaya dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi kehadiran Wamen beserta rombongan yang telah menyaksikan potret sebagain wilayah Kabupaten Tasikmalaya berkaitan denan potensi pertanahan.
“Kami juga berterima kasih kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya, yang telah melaksanakan akselerasi Program PTSL di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” kata Cecep.
Disebutkan, program PTSL 2021 di Kabupaten Tasikmalaya mencapai 73.095 sertifikat, atau sekitar 91,36 persen dari targer 80 ribu sertifikat yang berlokasi di 74 desa di 10 kecamatan.
“Untuk di Desa Lengkongjaya ini sudah tercapai dua ribu sertifikat dari target dua ribu sertifikat, atau 100 persen,” terang dia.
Adapun untuk target PTSL tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya terang dia, adalah 87 ribu sertifikat.
Pemerintah daerah sedang mengkaji untuk menetapkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nihil pendaftaran tanah pertama kali pada PTSL, agar pencapaian target lebih maksimal.
Dia berharap, dengan adanya program PTSL baik untuk masyarakat perorangan maupun untuk tanah kas desa, hendaknya diikuti dengan penataan akses reforma sebagaimana dilakukan di Desa Lengkongjaya dengan adanya budidaya jamur dan porang.
Selanjutnya kata Cecep, melalui surat Keputusan Bupati Tasikmalaya nomor 130/KEP.75-TAPEM/2022, menetapkan lokasi tanah seluas 13.950 meter persegi sebagai objek hak atas tanah yang dimiliki Kampung Adat Naga di Desa Neglasari Kecamatan Salawu.
“Luas Kampung naga mengalami penambahan sebesar 3.350 meter persegi, dari semua 10.600 meter persegi menjadi 13.950 meter persegi sesuai SK Bupati Tasikmalaya nomor 430/KEP.222-HUK/2015, yang kemudian dilakukan sertifikasi tanah,” terang dia.
Hal itu tambah dia, dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum serta dalam rangka tertib administrasi pertanahan, agar tidak terjadi permasalahan sengketa tanah di kawasan lembaga adat Kampung Naga.
BACA JUGA: PPKM Level-2 Pilkades Ciamis Akan Tetap Berjalan
Lebih lanjut Cecep menyebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, yang telah memberikan kepastian hukum atas kawasan wisata Karangtawulan dengan hak pakai Pemda.
Dimana disitu terdapat salah satu pulau terluar yaitu Batu Kolotok dan Pulau Nusa Manuk.
(Farhan)