BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Banjar tetap menerapkan penarikan pajak terhadap penggunaan reklame yang belum mengantongi izin.
“Reklame yang sudah tayang akan kami tarik pajaknya meskipun belum mengantongi izin,” kata Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Fauzi Effendi saat ditemui diruangannya, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya penarikan pajak tersebut sudah di atur dalam peraturan walikota nomor 57 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame pasal 6 ayat 1.
“Jadi dalam peraturan itu kami bidang pendapatan boleh menarik pajak reklame yang tak berizin karena itu salah satu potensi untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Banjar,” katanya.
BACA JUGA: Reklame Tak Berizin Ditindak Satpol PP Kota Banjar
Meski demikian, pihaknya tetap menyarankan reklame jenis apapun baik mempromosikan perusahaan, Orang ataupun yang sifatnya sama selain yang telah ditentukan regulasi pemerintah, itu idealnya harus menempuh izin dan membayar pajak.
Pihaknya juga selalu memberikan surat pernyataan kepada yang mengajukan yang berisi untuk segera menempuh perizinannya dengan catatan tetap ditarik meskipun perizinanya masih dalam proses.
“Akan tetapi jika terus tidak ditempuh, dalam surat pernyataan itu diterangkan opd yang memiliki kewenangan untuk mencabut reklame itu bisa menurunkannya tanpa pengguna menuntuk ganti rugi atas pembayaran pajaknya,” kata dia.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya menjelang pemilihan daerah (Pilkada) 2024 sudah terlihat reklame jenis bando atau baliho yang sudah tersebar di Kota Banjar tanpa memiliki izin.
Bando atau baliho yang belum memiliki izin tersebut diketahui milik sosok pengusaha bernama Atet Handiayana yang dikabarkan akan maju pada pemilihan kepala daerah Kota Banjar 2024 mendatang. Bahkan dia tak tanggung sudah terang-terangan akan membidik calon Wali Kota.
“Saatnya Warga Banjar Bangkit Maju Bersama,” demikian moto yang tertulis dalam baliho Atet Handiyana.
Akan tetapi terkait baliho Atet Handiyana, Kepala Pengendalian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kota Banjar, Billy Bertha menyebut bahwa baliho-baliho tersebut tidak mengantongi izin.
“Baliho yang terpasang pada billboard di Jalan Letjen Suwarto milik pak Atet belum mengantongi izin,” kata Billy.
Menurut Dia, billboard merupakan salah satu fasilitas komersil. Selain periizinan juga wajib membayar pajak untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Soal pencopotan baliho yang tak berizin, pihaknya tak memiliki kewenangan. Artinya, DPMPTSP hanya mengurus administrasi perizinannya saja.
“Pencopotan baliho, ranahnya ada di Satpol PP,” kata Dia.
BACA JUGA: Hadapi 2022 dengan Optimis, bank bjb Catatkan Laba Rp2,6 Trilyun
Kabid Gakda Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pencopotan beberapa papan reklame yang tidak mengantongi izin.
“Minggu depan Kami bersama Dinas Pendapatan dan Dinas Perizinan bakal mencopot beberapa reklame tak berizin,” katanya.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)