Kamis 12 Desember 2024

HMI Desak Kemensos Revisi Juknis Program Sembako

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: HMI Cabang Tasikmalaya menilai, Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI nomor 29/2022, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Percepatan Penyaluran Bantuan Sembako periode Januari, Februari, Maret 2022, memiliki celah munculnya kesemrawutan proses penyaluran bantuan sembako di daerah.

Kepala Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya, Robi Syamsul menyebutkan, dengan tujuan antara lain mencegah stunting di Indonesia, Program Sembako ini merupakan salah satu cara pemerintah pusat melalui Kemensos RI untuk mewujudkan kehidupan masyarakat lebih baik.

“Tetapi pada tahap realisasi di lapangan, terjadi banyak kendala dan disinyalir hasilnya melenceng dari harapan pembuat program, yaitu Kemensos RI,” kata Robi Syamsul, seusai audiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Senin (7/3/2022).

BACA JUGA: Keren, Polres Tasikmalaya Hadiahkan Tiga Unit Motor Matic

Menurutnya, skema Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) telah mengalami perubahan setiap waktu. Berawal dari program Raskin, kemudian Rastra, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan terakhir Program Sembako.

Dalam hal teknis penyaluran bantuan sosial ini, pada awal tahun 2022 terjadi perubahan. Dimana berdasarkan Kepdirjen nomor 29/2022 itu, penyaluran dilakukan oleh PT. POS.

PT POS memberikan uang tunai langsung kepada masyarakat sejumlah Rp  200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya. Kemudian setelah uang diterima, KPM diperbolehkan berbelanja di warung sembako manapun bahkan di pasar tradisional sekalipun.

KPM pun bisa mengatur kuantitas dan juga jenis dari sembako yang dibeli asalkan tidak keluar dari aturan. Dimana sembako yang dibeli harus memiliki kandungan Karbohidrat, protein nabati, protein hewani dan vitamin serta mineral.

Robi menjelaskan, anggaran yang dikeluarkan untuk Program Sembako ini  tidak main-main, angkanya sangat fantastis. Jika rata-rata jumlah KPM-nya 500 orang per desa, maka desa telah dibantu pemerintah sebesar Rp 100 juta.

Revisi Juknis
Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya, melakukan audiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya

Untuk Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah sebanyak 351 desa, Kemensos telah menggelontorkan anggaran sebanyak Rp. 35,1 miliar setiap bulannya. Dan di awal tahun ini, PT. POS menyalurkan bantuan untuk tiga bulan sekaligus.

“Dengan asumsi per desa 500 KPM, maka Kabupaten Tasikmalaya sudah dibantu pemerintah pusat melalui Kemensos sebesar Rp 105,3 miliar,” terang Robi.

Dengan jumlah bantuan yang demikian besar itu, artinya pemerintah daerah terutama Tim Koordinasi (Timkor) Kabupaten tidak boleh tinggal diam apalagi loyo. Pemerintah harus siap mensukseskan goal dari Program Sembako tersebut.

“Jangan sampai anggaran sebanyak itu tidak dipergunakan KPM belanja Sembako sesuai peruntukannya,” ucap Robi.

Tetapi tambah dia, persoalannya adalah siapa yang bisa menjamin KPM membelanjakan uang bantuan Program Sembako untuk komoditi yang telah diatur Juknis?

Sedangkan dalam Juknis tidak ada ketentuan bahwa KPM harus mendokumentasikan dan atau cara lain agar ada bukti bahwa KPM benar-benar belanja sembako sesuai ketentuan.

“Jika KPM terbukti tidak membelanjakan dana bantuan untuk sembako, dalam Juknis itu juga tidak ada aturan sanksi. Maka boleh jadi KPM mengalokasikan dana bantuan untuk membayar hutang,” tutur dia.

Celah itu sangat terbuka, karena program ini tidak terdampingi siapapun. PT POS hanya berkewajiban menyalurkan bantuan ke tangan KPM, sedangkan penggunaan bantuan tersebut tidak dipantau oleh PT POS.

Lebih lanjut Robi menegaskan, Tikor Kecamatan serta perangkat desa memiliki peran strategis untuk mensosialisasikan program dan mengedukasi warga, sehingga informasi bisa sampai secara holistik kepada KPM.

Di sisi lain, program ini pun butuh kontrol dan pendampingan sebagaimana dalam porogram sebelumnya.

“Kan sebelumnya, Kemensos Merekrut Kordinator Daerah (Korda) serta Pendamping Program Sembako Kecamatan dari unsur Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). hari ini, Kepdirjen nomor 29 tidaklah membunyikan hal tersebut. Wajar jika Program ini menjadi liar,” ungkap dia.

Menurutnya, jika program ini didampingi hingga tingkat KPM, setidaknya potensi kesalahan yang dilakukan KPM, akan terminimalisasi.

Salah Potensi kesalahan itu, terdapat oknum desa yang mengarahkan dan mengintimidasi KPM agar belanja di warung yang sudah ditunjuk, bahkan KPM dipaksa agar menghabiskan dana bantuan sebesar Rp 600 ribu padahal KPM belum mau membelanjakan semua bantuan yang didapatkan.

“Dalam hal ini, Kami HMI Tasikmalaya mendesak Dinas Sosial agar mengeluarkan rekomendasi revisi Kepdirgen untuk membentuk tim pendamping luar dari perangkat desa guna memonitoring penyaluran bantuan,” kata Robi.

BACA JUGA: Wakil Menteri Pertanahan Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah

Kuncinya terang dia, adalah perbaikan Juknis agar lebih detail dan menjaga program ini tetap ada dalam koridor. Jika aturannya saja tidak jelas, maka bagaimana perjalanan program ini akan terealisasi dengan baik?

“Kemensos RI wajib memperbaiki Juknis Program Sembako agar lebih jelas hak dan kewajiban KPM serta pendampingan programnya,” tegasnya.

Dia juga menyebutkan, ketidakberdayaan pemerintah daerah untuk menjalankan Peraturan Mensos nomor 5 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Program Sembako tepatnya BAB VI pasal 1 dan 5 terkait tenaga pelaksana Program Sembako, juga telah mengkontribusi ketidakkondusifan pelaksanaan program tersebut.

“Pelaksanaan penyaluran Program Sembako bisa kondustif dan maksimal  apabila Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya sepenuhnya melaksanaan program sesuai aturan Permensos nomor 5 tahun 2021 BAB VI pasal 35 point 1 dan 5,” tutur Robi.

(Farhan)

Berita Terbaru

spot_img