BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menemukan oknum penjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengawasan Kemetrologian Disdagin Kota Bandung Meiwan Kartiwa menyebut, oknum tersebut menjual minyak goreng dengan harga Rp 45 ribu per dua liter.
“Kita menemukan adanya oknum yang menjual minyak premium di atas Rp 28 ribu kemasan dua liter. Kejadiannya di wilayah Arcamanik, Senin (28/2) lalu, dengan menggunakan kendaraan,” kata Meiwan di Kota Bandung Jabar Selasa (8/3/2022).
BACA JUGA: Kopi Sachet Mengandung Obat Kuat Beredar di Bandung
Menurutnya, temuan tersebut kini telah diserahkan kepada Satuan tugas (Satgas) Pangan. Karena Disdagin Kota Bandung, tidak memiliki kewenangan untuk menindak.
“Ketika kita telusuri, oknum yang menjual minyak ini mendapat pasokan minyak dari suatu grosir yang berada di luar Kota Bandung. Oknum ini juga mengaku kepada kita tidak tahu kalau menjual minyak goreng di atas HET dilarang,” ucapnya.
Meiwan mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut merupakan kali pertama meski sebelumnya mendapat laporan. Namun tidak ditindaklanjuti pihaknya karena tidak memiliki cukup bukti.
BACA JUGA: HMI Desak Kemensos Revisi Juknis Program Sembako
“Kita sebelumnya sempat mendapat laporan bahwa ada yang menjual minyak di atas HET. Tetapi kita tidak memiliki bukti. Jadi ini yang pertama. Menjual minyak di atas HET tentu dilarang. HET minyak goreng premium saat ini Rp 14 ribu per liter,” kata dia.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)