TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Seorang kakek berinisial S (59) warga Cilutung Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, nekad menggagahi gadis berkebutuhan khusus.
Berdalih tak kuasa menahan hasyrat biologis setelah istri tak lagi bisa melayani, sang kakek nekad memperdayai sang gadis berinisial M (29), yang tidak lain masih tetangganya sendiri.
Dengan iming-iming diberi uang jajan Rp 20.000, kakek tua ini berhasil merenggut keperawaan sang gadis polos yang tidak berdaya.
BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Tangkap Tiga Residivis Dan Satu Anak Di Bawah Umur
“Pelaku sudah kami amankan. Kakek berusia lanjut ini melakukam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, Rabu (2/3/2022).
Dia menyebutkan, tindakan pidana persetubuhan itu dilakukan pelaku pertama kali pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu, pada waktu tengah malam, sekitar pukul 23.00.
“Pelaku mengendap-ngendap masuk ke rumah korban yang tengah tertidur pulas. Kemudian dibangunkan dan dibujuk untuk melakukan persetubuhan. Si pelaku ini juga merayu korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000,” kata Dian.
Ternyata lanjut Dian, tindakan persetubuhan itu tidak hanya satu kali. Hingga akhirnya korban yang sudah tidak tahan mengadukan perbuatan pelaku kepada keluarganya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 290 ayat 1e KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan atau Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Dian.
BACA JUGA: Desa Selawangi Tasikmalaya Punya Pasar Buhun
Dari mulut S, Dia mengaku tak kuasa menahan hasyrat birahi, setelah cukup lama sang istri tidak lagi bisa melayani kebutuhan bilogisnya.
“Terpaksa saya melakukan seperti itu,” kata S sambil tertunduk.
(Farhan)