TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Tiga residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang anak di bawah umur, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (2/3/2022).
Keempat orang itu merupakan komplotan curanmor yang berhasil ditangkap Polisi bersama dua orang pelaku lainnya. Sedangkan satu pelaku berinisial H masih dalam kejaran petugas.
Mereka adalah, EK (27) warga Cipatujah, YE (27) Ciawi warga dan JN (19) warga Ciawi sebagai residivis. Kemudian PI (31) warga Cipatujah, DD (24) warga Cipatujah dan DG (17) warga Ciawi yang merupakan tersangka dibawah umur.
BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Genjot Vaksin Dengan Paket Beras 50 Ton
Para pelaku curanmor ini ditangkap setelah aksi pencurian traktor di Kampung Cikembang, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Jumat (18/2/2022) lalu, pukul 01.30 dini hari.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, berawal dari laporan korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor berupa mesin traktor yang kemudian berkembang terhadap pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan mobil mini bus.
“Selama operasi bulan Februari kemarin, kami berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana curanmor. Yaitu pencurian satu unit mesin traktor, 10 unit sepeda motor dan satu unit mobil. Semuanya ada 13 tersangka yang telah kami amankan,” ungkap Rimsyahtono.
Adapun untuk lokasi curanmor kata Rimsyahtono, ada di 29 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten dan Kita Tasikmalaya serta Ciamis.
Antara lain di Kecamatan Cikatomas, Cipatujah, Bantarkalong, Cibalong, Parungponteng, Sukaratu, Kawalu Kota Tasikmalaya, Panjalu dan Sindangkasih Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, dalam aksi tindak pidana pencurian traktor, masing-masing tersangka ini memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengawasi situasi, sopir mobil dan pemetik.
“Modus pencuriannya, ketika traktor disimpan di halaman rumah kemudian didorong dan dipreteli bagian roda serta mesinnya. Lalu dimasukkan ke dalam mobil mini bus Luxio hasil rentalan dan kabur,” jelas dia.
Dari penangkapan para tersangka kasus pencurian traktor ini, terungkap pula bahwa mereka terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.
“Petugas mengungkap adanya pihak penadah. Jadi barang-barang hasil curian itu, mereka jual dengan harga murah kepada penadah. Identitas penadah hasil curanmor sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Rimsyahtono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo menyebutkan, mesin traktor yang dicuri pelaku harganya Rp 19 Juta dan di jual Rp 4 juta. Sedangkan untuk sepeda motor dijual oleh para pelaku sekitar Rp 2-3 juta per unit kepada penadah.
“Untuk para pelaku curanmor ini, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Merka diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Dian.
(Farhan)