CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Ciamis. Dua perkara terjadi di dua tempat yang berbeda, di Kecamatan Cijeungjing dan Sindangkasih.
Dua pelaku pencurian berinisial DR (38) dan AR (29) melancarkan aksi pencuriannya di wilayah Cijeungjing sementara satu pelaku berinisial IG (50) melakukan pencurian di Si Sindangkasih.
“Hari ini kami berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda, yakni di Cijeungjing dan Sindangkasih,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers, Senin (21/2/2022).
BACA JUGA: Bejat, Anak 13 Tahun di Pangandaran Diperkosan Paman dan Sepupunya
Lebih lanjut Tony menjelaskan, pelaku DR dan AR melancarkan pencurian dengan memanfaatkan kunci palsu atau astang untuk membobol sepeda motor sedangkan pelaku IG mencuri secara paksa dengan mengambil kunci motor korban yang merupakan tukang pijitnya.
“DR ditangkap saat berada di kawasan alun-alun Ciamis hati Sabtu 19 Februari 2022 lalu, kalau AR memang sudah berada di tahanan karena terlibat kasus pengeroyokan. Sementara IG merupakan warga Tasikmalaya yang ditangkap pada 18 Februari 2022,” kata dia.
BACA JUGA: Polres Ciamis Temukan Pembatasan Penjualan
Atas perbuatannya tersebut saat ini ketiga pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Ketiganya diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.
(Fauza/Anthika Asmara)