Kamis 12 Desember 2024

Bejat, Anak 13 Tahun di Pangandaran Diperkosa Paman dan Sepupunya

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus dua orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pangandaran.

Pemerkosaan dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial KS (52) yang merupakan paman korban dan RD (27) anak tiri dari KS keduanya merupakan warga Kabupaten Pangandaran.

“Setelah mendapatkan laporan dari kakak korban kami langsung bergegas untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan dan melakukan visum kepada KS dan RD, sekarang keduanya sudah resmi menjadi tahanan di rutan Mapolres Ciamis,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers di aula Polres Ciamis, Senin (21/2/2022).

BACA JUGA: Hebat! Tidak Ada Pasien Covid-19 di RSUD Pandega Pangandaran

Tony mengungkapkan bahwa pelaku bermodus dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban dan iming-iming mendapat imbalan berupa uang tunai serta dijanjikan akan dibelikan handphone baru.

“Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2018 silam sampai Maret 2021. KS melakukan perundungan sebanyak 10 kali dan RD sebanyak 5 kali,” katanya.

Dia juga mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan oleh kedua pelaku dalam waktu yang berbeda, KS paman korban menjadi pelaku pertama yang melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Menurutnya, sang paman nekat melakukan aksi pemerkosaan itu setelah tidak sengaja melihat korban mengenakan pakaian minim. Sementara RD nekat melakukan hal itu karena mengetahui kelakuan KS.

“KS melancarkan perbuat tak terpuji nya saat korban sedang tertidur sendiri di kamar kalau RD itu melakukan rudapaksa tidak diketahui oleh KS tapi kelakuan KS diketahui oleh RD,” kata AKBP Tony.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku akan diganjar dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) undang-undang nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Vaksinasi Dosis 2 di Pangandaran Hampir 70 Persen

“Kami juga akan melakukan pendampingan psikologis kepada korban yang masih di bawah umur,” kata dia.

(Fauza/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img