TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Empat tersangka dari sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pemotongan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018, digiring pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tasikmalaya.
Keempat tersangka tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp5,2 milyar itu adalah EY, HAJ, BR dan PP.
Sedangkan lima tersangka lainnya sudah lebih dulu masuk rumah tahanan Kebon Waru Bandung, dan tengah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Bandung.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Donny Roy Hardi mengatakan, pihak kejaksaan sudah menyelesaikan tahap kedua berkas perkara empat tersangka yang selanjutnya dilakukan penahanan.
“Kita menitipkan para tersangka ini ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Nantinya akan kita kirim ke rumah tahanan Kebon Waru Bandung, seiring dengan pelimpahan berkas perkaranya ke PN Tipikor untuk proses persidangan,” kata Donny, Jumat (11/2/2022).
BACA JUGA: Xiaomi Berkomitmen Lebih Dekat dengan Fans Indonesia
Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofiq mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Kejari Kabupaten Tasikmalaya yang telah menahan para tersangka kasus tindak pidana korupsi pada bantuan hibah APBD tahun 2018.
Atas penahanan para tersangka, kata Asep, pihak kejaksaan diharapkan bisa lebih fokus menuntaskan proses hukum kasus tindak pidana korupsi hibah Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) tahun anggaran 2020 yang sekarang sedang masuk tahap penyidikan.
BACA JUGA: PPKM Level 2, Razia Masker Kembali Gencar
“Kita, LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya akan terus mengawal proses hukum tersebut dan mengungkap tuntas para pemotong dana bantuan hingga ke aktor intelektual baik dari oknum pejabat di legislatif maupun eksekutif Pemprov Jabar, hingga dijatuhi hukuman yang setimpal,” kata Asep Abdul Rofiq.
(Farhan/Ageng)