BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung telah menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“WFH ini sudah kita terapkan per Rabu 9 Februari kemarin setelah kita keluarkan Perwal No15 Tahun 2022. Kita berharap, Work From Home 50 persen ini tidak terlalu lama ya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, aturan ini di lingkungan pemerintahan Kota Bandung tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan. Sebab, para ASN telah terbiasa dalam dua tahun ini.
BACA JUGA: Omicron Meledak, Warga Bandung Jangan Panik
“Kita sudah punya yang namanya manajemen kinerja. Jadi yang WFH itu, saya tekankan bukan libur. Nantinya ada pemantauan. Kalau dibutuhkan atasan, tetap harus merespon via media komunikasi dan sebagainya,” ucapnya.
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung, Jogja dan Bali
Yana menambahkan, penerapan Work From Home ini tak lain sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, dan menghindari klaster perkantoran yang notabene menggunakan fasilitas AC.
“Work From Home ini kan diberikan kepada perangkat pimpinan daerah, tetapi dengan catatan tidak mengganggu pelayanan publik, walau pun sekarang banyak pelayanan publik di Pemkot Bandung sudah berbasis digital. Seperti di Disdukcapil,” kata dia.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)