BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna meminta pejabat di kewilayahan mengambil langkah optimal dalam menyikapi tingginya kasus penyebaran Covid-19 saat ini.
“Seperti menguasai betul data kasus di wilayah. Detailnya harus tahu. Mulai dari jumlah masyarakat yang terkena kasus ada dimana saja. Lalu penanganannya seperti apa dan bagaimana,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jabar, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, pejabat di kewilayahan harus bisa mengedukasi dan melaksanakan pengawasan pengendalian masyarakat. Salah satunya dengan tidak memberikan ruang orang berkerumun.
“Jadi sekarang, tidak ada namanya itu ruang yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Bila perlu tekan terus mobilitas masyarakat, khususnya di kewilayahan ini. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), kita tindaklanjuti Perwal 15 tahun 2022, bahwa kita ada di PPKM level 3,” Ema menuturkan.
BACA JUGA: Ini Pengakuan Penusuk Mati Guru SDN 032 Tilil Kota Bandung
Tak hanya itu, pihaknya meminta para petinggi di kewilayahan harus tegas dalam melakukan pengawasan aktivitas toko modern dan pedagang non formal.
“Contoh toko modern. Mereka harus tertib, buka pukul 10.00 WIB, dan selesai pukul 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan buka pukul 10.00 WIB selesai pukul 21.00 WIB. Lalu pasar tradisional pukul 4.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Juga PKL tidak boleh melebihi jam yang sudah ditentukan,” dia menegaskan.
BACA JUGA: Sekda Bandung Ingin Momentum Adipura Dijaga dan Ditingkatkan
(Yusuf Mugni/Ageng)