BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pansus VI DPRD Jabar tenga menggodok Raperda RTRW Jawa Barat, untuk memastikan benar-benar sinkron, anggaota DPRD Jabar mensosialisasikan raperda tersebut ke masing-masing daerah pemilihan (dapil). Seperti yang dilakukan Nia Purnakania yang turun ke dapilnya di Soslokan Jeruk Kabupaten Bandung.
“Kami sedang menggodok Raperda RTRW dan ini harus diketahui oleh masyarakat, terlebih ini akan menjadi acuan RTRW kabupaten kota,” kata Nia di Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (3/2/2022).
Untuk Raperda perubahan RTRW sekarang, kata Nia, terdapat kebijakan strategis nasional, salah satunya undang-undang cipta kerja dan undang-undang pesisir pantai yang harus digabungkan dalam Perda RTRW.
BACA JUGA: 5 Raperda Ini Masuk Propemperda Semester Pertama Tahun 2022
“Sebelumnya tidak ada, sekarang ada dua undang-undang yang harus dimasukan,” kata dia.
Nia berharap, sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga mereka mengetahui penataan ruang di Jabar yang mencakup daerah pemukiman, pertanian dan kehutanan. Sehingga mana yang boleh dimanfaatkan dan tidak pun bisa diketahui dan mengikuti peraturan,” kata dia.
(LIN)